visitaaponce.com

Lion Air Hentikan Sementara Operasional 3 Pesawat Boeing 737-9 Max

Lion Air Hentikan Sementara Operasional 3 Pesawat Boeing 737-9 Max
Pesawat Lion Group(Antara)

PRESIDEN Direktur Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menegaskan pihaknya mematuhi perintah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengandangkan (grounded) sementara tiga pesawat tipe Boeing 737-9 Max.  Hal ini pasca insiden lepasnya pintu darurat keluar (emergency exit) pesawat Boeing 737- 9 MAX milik Alaska Airlines yang terjadi pada, Jumat (5/1), di Portland, Oregon, Amerika Serikat. 

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) telah memutuskan agar Lion Air memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak, Sabtu (6/1), sampai perkembangan lebih lanjut.

"Kita akan patuh kepada keputusan pemerintah. Untuk aspek keselamatan dan keamanan adalah prioritas kami," ungkap Daniel kepada Media Indonesia, Selasa (9/1).

Baca juga : Jet Max Dilarang Terbang, Saham Boeing Terjun Bebas

Ia menyampaikan selama tiga pesawat Boeing 737-9 Max dikandangkan, tim teknisi Lion Air masih melakukan pemeriksaan dengan semua pesawat yang dioperasikan.

Baca juga : United Airlines Temukan Baut Longgar pada Pesawat Boeing 737 MAX 9

Lion Air pun menegaskan mengoperasikan jenis pintu darurat bagian tengah yang aktif dan dapat dioperasikan dengan aman.

"Team engineering kami memeriksa dengan seksama semua pesawat kami untuk meyakinkan bahwa semua pesawat airworthy (layak udara)," imbuhnya.

Dalam keterangan resmi terpisah, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menuturkan Boeing 737-9 Max yang dioperasikan Lion Air memiliki konfigurasi (desain) berbeda dengan pesawat yang terlibat insiden lepasnya pintu darurat bagian tengah (mid cabin) pesawat Alaska Airlines.

"Boeing 737-9 MAX Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door tipe II yang aktif. Ini berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah kami dioperasikan secara baik," klaimnya dalam keterangan resmi.

Danang menambahkan Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak termasuk dalam kategori perintah yang memerlukan tindakan segera atau emergency airworthiness directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA), usai peristiwa lepasnya pintu darurat bagian tengah (mid cabin) pesawat Alaska Airlines.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan alasan dikeluarkannya perintah penghentian sementara operasional tiga pesawat Boeing 737-9 Max Lion Air berdasarkan hasil reviu dan evaluasi yang dilakukan pihaknya. Hal ini untuk memprioritaskan keamanan penerbangan.

"Kami telah koordinasi dengan Lion Air untuk memberhentikan tiga temporary grounded pesawat Boeing 737-9 Max," ujar Kristi.

Ditjen Hubud diakuinya telah berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor perkembangan lebih lanjut usai insiden di pesawat Alaska Airlines. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat