visitaaponce.com

BI Masih Pertahankan Suku Bunga Acuan diLevel 3,5

BI Masih Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5%
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat memberikan keterangan pers.(Antara)

RAPAT Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk kembali mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%.

Demikian juga suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%. Adapun suku bunga acuan berada pada level ini sejak Februari 2021.

"Ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan stabilitas sistem keuangan, karena ketidakpastian pasar keuangan global. Di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (22/7).

Bank Indonesia, lanjut dia, terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Serta, mendukung upaya bersama untuk perbaikan ekonomi nasional melalui sejumlah langkah.

Baca juga: Semester I 2021, Defisit Anggaran Capai Rp283,2 Triliun

Pertama, melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar, yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.

Lalu ketiga, mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK). Itu dengan penekanan pada perkembangan premi risiko dan dampaknya pada penetapan suku bunga kredit baru di berbagai segmen kredit.

Keempat, memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui implementasi Peraturan Bank Indonesia mengenai Penyelenggara Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran (PBI PJP/PIP). Tujuannya, simplifikasi dan efisiensi perizinan, serta mendorong inovasi layanan sistem pembayaran.

Adapun kelima, mempercepat dukungan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan andal. Itu untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah dan mendukung efisiensi transaksi secara online.

Baca juga: Kinerja Serapan Anggaran Pemda Disoroti, Penyaluran BLT Dana Desa Masih Minim

Keenam, mendukung ekspor melalui perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE). Dari semula berakhir 29 November 2020 menjadi sampai 31 Desember 2022. Sehingga, dapat memanfaatkan momentum peningkatan permintaan dan kenaikan harga komoditas dunia.

Ketujuh, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada Juli dan Agustus, akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Amerika Serikat, Swedia dan Singapura.

Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk implementasi lebih lanjut paket kebijakan terpadu KSSK. Tujuannya, menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor prioritas, termasuk UMKM.

"Bank Indonesia akan meningkatkan koordinasi kebijakan dengan pemerintah dan instansi terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Termasuk koordinasi kebijakan moneter-fiskal, kebijakan untuk mendorong ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan," jelas Perry.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat