visitaaponce.com

Kemendag Penting untuk Segera Meratifikasi RCEP

Kemendag: Penting untuk Segera Meratifikasi RCEP
Truk melintas di depan deretan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.(Antara)

INDONESIA berperan penting dan memiliki posisi yang kuat di kawasan multilateral maupun regional. Hal ini ditunjukkan dengan penyelesaian 23 perjanjian dagang oleh Indonesia. Termasuk, Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang merupakan blok dagang terbesar kedua setelah WTO.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan RCEP secara kumulatif mewakili 29,6% penduduk dunia, 30,2% GDP dunia, 27,4% perdagangan dunia dan 29,8% foreign direct investment (FDI). Data ekspor nonmigas Indonesia ke 14 negara RCEP dalam lima tahun terakhir (2016–2020), menunjukkan tren positif sebesar 5,33%. 

Baca juga: Realisasi Dividen BUMN Hingga Agustus 2021 Lampaui Target

Pada 2020, total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP mewakili 54,12% dari total ekspor Indonesia ke dunia, yakni senilai US$83,87 miliar. Sehingga, penting untuk memastikan persetujuan ini segera diselesaikan proses ratifikasinya oleh DPR RI. Sehingga, bisa diimplementasikan pada awal 2022.

"Selain itu, diseminasi informasi isi persetujuan RCEP kepada pemangku kepentingan beserta manfaat dan tantangannya, sangatl penting untuk memastikan optimalisasi dari implementasi persetujuan,” ujar Jerry dalam keterangan resmi, Rabu (6/10).

Adapun RCEP dicetuskan pertama kali oleh Indonesia pada 2011. Perundingan ini terdiri dari 15 negara, yaitu 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra ASEAN. Rinciannya, Australia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok dan Selandia Baru. Hal ini menunjukkan besarnya manfaat RCEP, termasuk bagi negara di luar kawasan Asia Tenggara.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat