visitaaponce.com

Kementerian InvestasiBKPM Ungkap Peran Kebijakan Investasi dalam Memperkuat Ketahanan Nasional

Kementerian Investasi/BKPM Ungkap Peran Kebijakan Investasi dalam Memperkuat Ketahanan Nasional
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) Kemeninvest/BKPM, Yuliot.(Ist/Kemeninves/BKPM)

KEMENTERIAN Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengadakan webinar bertema 'Kebijakan Investasi dan Ketahanan Nasional' yang diselenggarakan bekerja sama dengan Media Indonesia dan disiarkan melalui kanal Zoom serta Youtube resmi Kemeninvest/BKPM (BKPM TVInvest Indonesia) dan Media Indonesia, Kamis (11/21).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) Kemeninvest/ BKPM, Yuliot, menyampaikan pembukaan dengan bahasan mengenai konsep ketahanan nasional dan ketahanan ekonomi, serta peran investasi dan Kemeninvest/BKPM dalam perwujudan ketahanan ekonomi melalui fasilitas investasi dan perwujudan kemudahan berusaha.

Yuliot memaparkan mengenai kebijakan pendorong bagi perbaikan kemudahan berusaha dan fasilitas investasi dalam memperkuat ketahanan nasional.

"Untuk perbaikan iklim investasi, sejalan dengan konsep ketahanan ekonomi dalam RPJMN 2020-2024, agendanya adalah bagaimana kita meningkatkan nilai tambah dalam negeri, penciptaan lapangan kerja lebih luas, juga investasi di sektor riil dan terjadinya industrialisasi. Untuk aspek daya saing ekonomi, kami juga telah melakukan berbagai perbaikan dari regulasi dan kemudahan berusaha," ujarnya.

Yuliot menambahkan bahwa arah kebijakan investasi yang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 sebagai perubahan dari Perpres No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal kini berfokus pada pengaturan investasi yang lebih berdaya saing melalui implementasi bidang usaha prioritas dan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang memangkas secara signifi kan jumlah bidang usaha yang membutuhkan persyaratan rumit.

Ia juga memaparkan bahwa sejak diluncurkannya OSS pada 9 Agustus 2021, seluruh per izinan berusaha sudah dilakukan oleh sistem OSS Berbasis Risiko, yang merupakan mandat dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan di implementasikan berdasarkan PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun salah satu poin penting OSS Berbasis Risiko ialah aspek legalitas kemudahan usaha bagi UMK.

Dengan OSS Berbasis Risiko, UMK dapat menggunakan perizinan tunggal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Turut disampaikan Yuliot mengenai kebijakan investasi dan fasilitas investasi yang dilakukan Pemerintah pada tiga sektor utama ketahanan nasional, yaitu sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), sektor pangan, dan sektor pertahanan. Untuk sektor ESDM, fasilitas yang diberikan antara lain pelonggaran batasan kepemilikan saham pada jasa penunjang pertambangan.

Pada sektor pertanian, terdapat upaya peningkatan ketahanan pangan dan orientasi ekspor, serta relaksasi dalam persyaratan bidang usaha pada sektor pertanian.

Sedangkan untuk sektor pertahanan, terjadi pergeseran kebijakan pemerintah dari belanja pertahanan menjadi kebijakan investasi untuk memperkuat basis produksi industri pertahanan di dalam negeri.

Memperdalam ketiga sektor utama ketahanan nasional turut menjadi narasumber pada webinar ini adalah Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian Erizal Jamal, dan Ketua Umum Perhimpunan Industri Pertahanan Swasta Nasional (Pinhantanas) Evi Lusviana.

Ketahanan energi

Sunindyo menyampaikan tiga pilar ketahanan energi yang berkaitan dengan investasi dengan merujuk pada PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang belum lama terbit. Pertama, pemberian kewenangan Kementerian ESDM kepada Kemeninvest/BKPM untuk kemudahan perizinan bagi pelaku usaha. Kedua, kepastian berusaha melalui evaluasi penerbitan izin dengan penuh kehati-hatian.

Terakhir, pengutamaaan kepentingan nasional dalam pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri dan pengembangan industri baterai untuk mendukung energi baru terbarukan (EBT).

Ketahanan pangan

Dalam hal ketahanan pangan, Erizal Jamal mengatakan bahwa Kementan mencoba menyusun lima cara bertindak dalam hal strategi pembangunan pertanian pendukung dalam hal ketahanan pangan, peningkatan daya saing, dan pertumbuhan ekonomi, yaitu melalui penerapan Food Estate untuk peningkatan kapasitas produksi, diversifi kasi pangan lokal, penguatan cadangan dan sistem logistik pangan, pengembangan pertanian modern, serta Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks).

Ketahanan pertahanan

Sementara itu, Evi Lusviana mengawali paparan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada HUT TNI 5 Oktober 2021, di mana Presiden menegaskan bahwa Indonesia harus bergeser dari kebijakan belanja pertahanan menjadi kebijakan investasi pertahanan.

Salah satu solusi untuk investasi pertahanan, menurutnya, adalah skema Buy to Invest dengan pemerintah membeli produk investor hingga jangka waktu tertentu, kemudian penerbitan Perpres terkait investasi di bidang industri pertahanan, pemberian insentif kepada investor, kemudahan perizinan, serta penyediaan lahan untuk kawasan industri pertahanan dan keamanan. (RO/S2-25)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat