visitaaponce.com

3 Kawasan Industri Halal Indonesia Dinilai Mampu Tarik Investasi Global

3 Kawasan Industri Halal Indonesia Dinilai Mampu Tarik Investasi Global 
Penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival sebagai pendorongindustri halal nasional(Antara/M. Risyal Hidayat)

KEMENTERIAN Perindustrian fokus untuk mendorong tumbuhnya kawasan industri halal seiring dengan potensi yang berkembang di Indonesia dan global 

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto menuturkan, sudah terbangun tiga kawasan industri halal, yaitu Halal Modern Valley di Serang, Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur dan Bintan Inti Halal Hub, Kepulauan Riau. 

“Tiga kawasan ini telah menangkap potensi investasi industri halal global. Kami beri apresiasi kepada tiga perintis pembangunan kawasan industri halal di Indonesia tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/11). 

Eko menjelaskan, dalam upaya membangun kawasan industri halal, pengelola wajib memiliki masterplan yang mencakup perencanaan untuk mendukung industri halal sebagai tenant-nya. 

Selain itu, juga wajib memiliki keunggulan karena wajib memilik Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). 

Baca juga : Kementan Pamerkan Produk Pertanian Nusantara di Acara ODICOFF

Menurutnya, kawasan industri halal perlu dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa tim manajemen halal, sistem manajemen halal, laboratorium halal, lembaga pemeriksa halal dan instalasi pengolahan air baku tersertifikasi halal. 

"Fasilitas-fasilitas ini yang akan mendorong peningkatan daya saing kawasan industri halal di Indonesia,” ungkapnya. 

Di samping itu, dalam mengakselerasi pengembangan industri halal di Indonesia, dibutuhkan dukungan insentif berupa fiskal dan pembiayaan. Kemenperin akan mengusulkan insentif bagi industri halal yang melakukan ekspor, substitusi impor, mengembangkan teknologi proses produk halal, dan lainnya. 

“Guna mencapai sasaran tersebut, juga perlu akselerasi kebijakan insentif fiskal, sistem rating, pembiayaan inovasi dan dukungan anggaran," harap Eko. 

Upaya pengembangan industri halal diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperolah Surat Keterangan Pembentukan Kawasan Industri Halal. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat