3 Kawasan Industri Halal Indonesia Dinilai Mampu Tarik Investasi Global
![3 Kawasan Industri Halal Indonesia Dinilai Mampu Tarik Investasi Global](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/11/b135e03f910a0a4e70d5a40bad829e64.jpg)
KEMENTERIAN Perindustrian fokus untuk mendorong tumbuhnya kawasan industri halal seiring dengan potensi yang berkembang di Indonesia dan global
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto menuturkan, sudah terbangun tiga kawasan industri halal, yaitu Halal Modern Valley di Serang, Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur dan Bintan Inti Halal Hub, Kepulauan Riau.
“Tiga kawasan ini telah menangkap potensi investasi industri halal global. Kami beri apresiasi kepada tiga perintis pembangunan kawasan industri halal di Indonesia tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/11).
Eko menjelaskan, dalam upaya membangun kawasan industri halal, pengelola wajib memiliki masterplan yang mencakup perencanaan untuk mendukung industri halal sebagai tenant-nya.
Selain itu, juga wajib memiliki keunggulan karena wajib memilik Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
Baca juga : Kementan Pamerkan Produk Pertanian Nusantara di Acara ODICOFF
Menurutnya, kawasan industri halal perlu dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa tim manajemen halal, sistem manajemen halal, laboratorium halal, lembaga pemeriksa halal dan instalasi pengolahan air baku tersertifikasi halal.
"Fasilitas-fasilitas ini yang akan mendorong peningkatan daya saing kawasan industri halal di Indonesia,” ungkapnya.
Di samping itu, dalam mengakselerasi pengembangan industri halal di Indonesia, dibutuhkan dukungan insentif berupa fiskal dan pembiayaan. Kemenperin akan mengusulkan insentif bagi industri halal yang melakukan ekspor, substitusi impor, mengembangkan teknologi proses produk halal, dan lainnya.
“Guna mencapai sasaran tersebut, juga perlu akselerasi kebijakan insentif fiskal, sistem rating, pembiayaan inovasi dan dukungan anggaran," harap Eko.
Upaya pengembangan industri halal diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperolah Surat Keterangan Pembentukan Kawasan Industri Halal. (OL-7)
Terkini Lainnya
Bangun Pabrik Ketiga, Frisian Flag Investasi Rp3,8 Triliun
Kemenperin Dalami PHK Massal di Sritex
Ekonom Dorong Pemerintah Beri Perhatian ke Sektor Industri
Kementerian Perindustrian Gelar Bimtek Transformasi Industri 4.0
Perjanjian Kerja Sama Bidang Pendidikan Tingkatkan Kualitas SDM
Tren Penjualan Terus Naik, Serapan Motor Listrik Capai 40%
LPPOM Dorong Pemerintah Prioritaskan Sektor Hulu Pasca Penundaan Label Wajib Halal
Indonesia Berpeluang Menjadi Salah Satu Hub Bisnis Halal Global
Anies Baswedan Optimistis Produk UMKM Halal Jakarta Bisa Mendunia
Destinasi Wisata Toraja Dukung Program Wisata Halal
Halal Park Bisa Tumbuhkan UMKM Produk Kuliner
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap