Pemerintah Ajak Marketplace Turut Berantas Barang Bajakan
![Pemerintah Ajak Marketplace Turut Berantas Barang Bajakan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/fcf7eb78f0ae9afa3a82fa0962e88021.jpg)
MARAKNYA barang bajakan yang beredar di Indonesia membuat Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberantas, misalnya dengan menggandeng pihak swasta, baik usaha offline dan usaha online.
Salah satu yang dilakukan yakni Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) adalah mengajak marketplace untuk ikut berantas penjualan barang bajakan.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, penyelenggara marketplace pada dasarnya dapat membuat sistem penapisan, sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan di platform digital.
"Saat ini, Kemenparekraf bersama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) telah melakukan upaya untuk mencegah penjualan buku bajakan di platform digital, dengan mengajak penyelenggara marketplace untuk membuat sistem penapisan agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan penerbit buku," tutur Ari dalam keterangan pers, Jumat (28/1).
Baca juga: Yuk, Stop Beli Buku Bajakan
Menurutnya, Kemenparekraf telah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara IKAPI dengan Tokopedia beberapa waktu lalu dalam upaya mencegah penjualan buku bajakan di Tokopedia.
"Pemerintah pun melalui aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penjualan barang bajakan apabila ada pengaduan dari pemegang HKI," tutur Ari.
Ari juga mengajak seluruh pelaku usaha di dalam negeri untuk melakukan pendaftaran HKI untuk merek, desain industri, dan paten karyanya.
"Ini penting untuk melindungi produk dari peniruan oleh kompetitor, sehingga dapat memberikan nilai tambah kepada produknya," ucapnya.
Senada dengan Kemenparekraf, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun mendukung upaya pemerintah menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran.
Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yakni Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli.com dan Shopee.
Sebagai contoh, Tokopedia telah menerapkan pengawasan proaktif, menerapkan penalti bagi pelanggar hak intelektual, menjalankan kemitraan dengan pemilik merk, menjalankan kampanye kesadaran pentingnya perlindungan hak intelektual untuk pengguna dan konsumen hingga menerbitkan microsite perlindungan kekayaan intelektual.
Berdasarkan data di microsite Tokopedia ini, sepanjang tahun 2021 Tokopedia telah bekerjasama dengan lebih dari 12.000 merek/prinsipal untuk melindungi Kekayaan Intelektual serta menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar HKI.
Sementara platform lain seperti Blibli juga memiliki upaya untuk memastikan perlindungan HKI. Misalnya melalui perjanjian kerja sama seller serta menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli.
Menurut data yang dilansir Mahkamah Agung, pelanggaran HKI masih marak terjadi di Indonesia. MA mencatat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020.
Hal ini membuat Indonesia masih berada dalam Priority Watch List yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR).
Status ini sangat berdampak secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.
Penyebab maraknya barang bajakan antara lain kombinasi berbagai faktor seperti rendahnya pendapatan masyarakat dan keinginan untuk memiliki barang dengan merek tertentu disambut dengan tersedianya barang bajakan di berbagai tempat. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Untuk Pertahankan Eksistensi, Penerbit Harus Lakukan Kreativitas
Banyak Persoalan Masih Menghimpit Dunia Penulisan
Ikapi: Pemerintah Harus Turun Tangan Atasi Pembajakan Buku
Pakar Nilai Pendaftaran HAKI untuk Logo Jersey Timnas tidak Masalah
Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Penilaian Kekayaan Intelektual
Polisi Usut Laporan Band Radja terhadap YouTube Dunia Manji
Sidang WIPO ke-64, Menkumham Tegaskan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
Smesco Siap Fasilitasi Pendaftaran HAKI Merek Dagang UMKM
Baim Batal Daftarkan HAKI CFW Tetap Sokong Kreativitas Bonge Cs
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap