visitaaponce.com

OJK Ungkap Kendala Penerbitan Green Bond

OJK Ungkap Kendala Penerbitan Green Bond
OJK mengungkapkan sejumlah kendala dalam penerbitan green bond(Antara/Mohammad Ayudha)

OTORITAS Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan sejumlah tantangan  dalam penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan atau green bond

Deputi Komisioner Stabilitas Perbankan OJK Agus Edi Siregar mengatakan, tidak adanya pemberian  insentif  ke perusahaan yang menerbitkan green bond menjadi penghambat.

"Ada tantangan utama yang dijumpai saat mengeluarkan green instrument ini. Berdasarkan yang kami tangkap dari pasar, yaitu kurangnya insentif terhadap green bond atau pembiayaan dari sektor hijau ini," terangnya dalam Side Event G20, bertajuk Scaling Up The Utilization Of Sustainable Financial Instruments pada Jumat, (18/2).

Menurutnya, insentif itu diperlukan karena dalam menerbitkan green bond memerlukan usaha yang ekstra dibanding dibanding obligasi biasa. Misalnya, ada prosedur verifikasi dalam menentukan apakah usaha tersebut masuk ke sektor green atau tidak

"Namun,  pricing green bond di pasar itu sama dengan non green bond. Ini menjadi tantangan terbesar," ujarnya.

Konteks tersebut, menurut Edi, harus dipikirkan pemerintah ke depan agar desain green bond terstruktur dengan baik, supaya minat mengeluarkan utang berwawasan lingkungan atau green instrument financing itu bisa lebih banyak lagi kedepannya.

"Sebelumnya, kita juga belum memiliki standar sektor mana yang disebut hijau dan tidak. Standar ini penting agar semua pihak memiliki bahan sama untuk mendesain pembiayaannya," jelasnya.

Sebagai solusi, OJK pun meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia sebagai panduan aktivitas ekonomi hijau di Tanah Air pada Januari 2022. Dalam taksnomi hijau disusun, diketahui ada 2.733 klasifikasi sektor dan subsektor ekonomi, di mana 919 di antaranya telah terkonfirmasi apakah itu sektor hijau atau bukan.

Identifikasi tersebut nantinya akan diterapkan ke berbagai industri, baik industri pertanian, real estate, dan sebagainya untuk. diberikan label industri hijau atau bukan.

"Kami mendesain green taxonomy Indonesia ini sampai skala lima, kira-kira apa kriteria atau sertifikasi yang dibutuhkan agar sesuatu sektor itu bisa menjadi green sector," pungkas Edi. (Ins/E-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat