OJK Ungkap Kendala Penerbitan Green Bond
![OJK Ungkap Kendala Penerbitan Green Bond](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/70978cd8df42a30759106ebb7070c7ad.jpg)
OTORITAS Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan sejumlah tantangan dalam penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan atau green bond.
Deputi Komisioner Stabilitas Perbankan OJK Agus Edi Siregar mengatakan, tidak adanya pemberian insentif ke perusahaan yang menerbitkan green bond menjadi penghambat.
"Ada tantangan utama yang dijumpai saat mengeluarkan green instrument ini. Berdasarkan yang kami tangkap dari pasar, yaitu kurangnya insentif terhadap green bond atau pembiayaan dari sektor hijau ini," terangnya dalam Side Event G20, bertajuk Scaling Up The Utilization Of Sustainable Financial Instruments pada Jumat, (18/2).
Menurutnya, insentif itu diperlukan karena dalam menerbitkan green bond memerlukan usaha yang ekstra dibanding dibanding obligasi biasa. Misalnya, ada prosedur verifikasi dalam menentukan apakah usaha tersebut masuk ke sektor green atau tidak
"Namun, pricing green bond di pasar itu sama dengan non green bond. Ini menjadi tantangan terbesar," ujarnya.
Konteks tersebut, menurut Edi, harus dipikirkan pemerintah ke depan agar desain green bond terstruktur dengan baik, supaya minat mengeluarkan utang berwawasan lingkungan atau green instrument financing itu bisa lebih banyak lagi kedepannya.
"Sebelumnya, kita juga belum memiliki standar sektor mana yang disebut hijau dan tidak. Standar ini penting agar semua pihak memiliki bahan sama untuk mendesain pembiayaannya," jelasnya.
Sebagai solusi, OJK pun meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia sebagai panduan aktivitas ekonomi hijau di Tanah Air pada Januari 2022. Dalam taksnomi hijau disusun, diketahui ada 2.733 klasifikasi sektor dan subsektor ekonomi, di mana 919 di antaranya telah terkonfirmasi apakah itu sektor hijau atau bukan.
Identifikasi tersebut nantinya akan diterapkan ke berbagai industri, baik industri pertanian, real estate, dan sebagainya untuk. diberikan label industri hijau atau bukan.
"Kami mendesain green taxonomy Indonesia ini sampai skala lima, kira-kira apa kriteria atau sertifikasi yang dibutuhkan agar sesuatu sektor itu bisa menjadi green sector," pungkas Edi. (Ins/E-1)
Terkini Lainnya
Ingin Punya Rumah Ramah Lingkungan? KPR BRI Green Financing Bisa Jadi Solusi
Terbitkan Green Bond Rp 5 Triliun, BRI Tegaskan Sebagai Market Leader ESG Company
Green Bond Efektif, Ini Sektor Sasaran BNI
BNI Agresif Salurkan Pembiayaan Hijau
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BNI akan Menerbitkan Green Bond
Komitmen Kuat pada Perubahan Iklim Dorong Keberhasilan Pengelolaan Risiko ESG
Kalla Group Terapkan Prinsip ESG dari Hulu Hingga Hilir Melalui PLTA dan Kendaraan Listrik
Tanam 1.000 Mangrove di Marunda untuk Jaga Lingkungan
Komitmen Terapkan ESG, ABM Grup Sabet Tiga Penghargaan
Program CSR Chandra Asri Group Diganjar Sejumlah Penghargaan
Kedepankan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Pupuk Kaltim Sabet Tiga Penghargaan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap