visitaaponce.com

Literasi Keuangan dan Fintech Perlu Jadi Prioritas Dewan Komisioner OJK Terpilih

Literasi Keuangan dan Fintech Perlu Jadi Prioritas Dewan Komisioner OJK Terpilih 
Ilustrasi Fintech(Ilustrasi)

DEWAN Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih perlu memprioritaskan peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat. Penguasaan literasi keuangan yang memadai akan membantu masyarakat dalam memilih produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan perencanaannya. 

“Peningkatan terhadap akses keuangan belum dibarengi dengan peningkatan pengetahuan masyarakat akan layanan keuangan yang diaksesnya,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu, Jumat (8/4l. 

Tidak hanya literasi keuangan, masyarakat pun perlu mendapatkan edukasi mengenai literasi digital. Pandemi Covid-19 mengakselerasi kegiatan masyarakat pada ranah digital, termasuk layanan dan transaksi keuangan. Adopsi layanan jasa dan produk keuangan melalui sarana digital harus dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat. 

Di satu, sisi digitalisasi jasa dan produk keuangan meningkatkan akses masyarakat Indonesia terhadap produk-produk keuangan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Akan tetapi di sisi lain, peningkatan terhadap akses keuangan belum dibarengi dengan peningkatan pengetahuan masyarakat akan layanan keuangan yang diaksesnya. 

Terdapat kesenjangan antara literasi keuangan dan inklusi keuangan, dan hal ini dapat dilihat dari survei terakhir yang dilakukan oleh OJK pada 2019. Inklusi keuangan yang mencapai 76 persen tidak sebanding dengan literasi keuangan yang masih di angka 38%. 

Artinya, lanjut Thomas, masyarakat sudah banyak mengakses jasa dan produk keuangan tanpa adanya pemahaman yang mumpuni tentang jenis serta risiko dari masing-masing produk dan layanan keuangan. 

Baca juga : Harga Pangan Dunia Capai Rekor Tertinggi akibat Perang Rusia-Ukraina

“Ketidakpahaman ini berisiko meningkatkan insiden pengambilan keputusan keuangan yang buruk atau bahkan terjerat ke dalam produk-produk yang ilegal,” tandasnya. 

Penelitian CIPS menunjukkan, produk keuangan yang semakin berkembang juga menjadi tantangan bagi konsumen. Produk keuangan seperti Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau (PAYDI) misalnya, kerap kali panen keluhan dari para penggunanya. 

Data dari Sistem Aplikasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (SiPEDULI) menunjukkan bahwa jumlah keluhan terkait asuransi unit link meningkat dari 500 komplain pada 2015 menjadi lebih dari 2.600 komplain pada 2017. 

Hal ini menjadi indikasi akan keterbatasan pemahaman di kalangan konsumen PAYDI terhadap produk yang diaksesnya. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang baru diterbitkan diharapkan mampu memitigasi hal ini. 

Selanjutnya, OJK juga perlu mendukung perkembangan fintech tanpa menghilangkan ciri khasnya. Fintech banyak memberikan manfaat, khususnya di bidang peningkatan inklusi keuangan. Langkah-langkah pembenahan seperti peningkatan modal fintech P2P lending, peningkatan kewajiban disbursement ke daerah non-Jawa dan Sumatra, serta penyaluran terhadap usaha-usaha UMKM produktif perlu dilakukan tanpa mengganggu minat investor di sektor fintech, termasuk juga investor retail yang menjadi lender dalam layanan P2P lending. 

“Kedepannya memang perlu dilihat apakah OJK akan mengatur fintech secara activity-based atau entity-based, atau kombinasi dari keduanya. Yang manapun itu, jangan sampai iklim yang mendukung inovasi yang selama ini sudah berjalan baik di sektor fintech menjadi terdisrupsi,” jelasnya. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat