visitaaponce.com

Cemari Lingkungan, KKP Segel Usaha Pengolahan Ikan di Muara Baru

Cemari Lingkungan, KKP Segel Usaha Pengolahan Ikan di Muara Baru
Pengolahan ikan.(Dok MI)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Unit Pengolahan Ikan CV. IP di Muara Baru, Jakarta Utara. Penyegelan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara kegiatan di unit pengolahan karena terindikasi mencemari lingkungan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, CV. IP melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 terkait kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi Usaha Pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).

“Hasil pemeriksaan kami, usaha pengolahan ikan tersebut tidak memiliki IPAL dan limbah dari kegiatan pengolahan ikan langsung dibuang ke saluran air, sehingga berpotensi mencemari lingkungan,” ujar Adin dalam siaran pers, Senin (11/4).

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan skala usaha yang dimiliki, IPAL tersebut seyogyanya merupakan konsekuensi terbitnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Dengan tidak adanya IPAL maka UPI tersebut dinilai rentan menyebabkan pencemaran.

“Seharusnya berdasarkan skala usahanya, UPI tersebut harus memiliki sistem dan teknologi pengolahan limbah yang baik, tidak dibuang sembarangan seperti ini,” ungkap Adin.

Terkait dengan tindak lanjut pencemaran akibat kegiatan pengolahan CV. IP, KKP berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penanganan kasus ini dan saat ini sedang dilakukan pengujian sampel.

Adin menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP akan fokus pada pelanggaran perizinan berbasis risiko yang sudah dilakukan oleh CV. IP.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa penghentian sementara yang dilakukan oleh aparat pengawas perikanan ini merupakan bentuk paksaan pemerintah untuk menghentikan dampak pencemaran.

“Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Drama.

Untuk diketahui, Komisi IV DPR RI bersama jajaran KKP dan KLHK melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Unit Pengolahan Ikan di Muara Baru pada Jumat (8/4/2022). Sidak itu dilaksanakan untuk merespon sejumlah pengaduan masyarakat terkait pencemaran di wilayah Muara Baru. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat