visitaaponce.com

Pertamina Sanksi SPBU Rest Area KM 42 untuk Mengganti 3 Dispenser Baru yang Disegel

Pertamina Sanksi SPBU Rest Area KM 42 untuk Mengganti 3 Dispenser Baru yang Disegel
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra meminta tiga dispenser yang disegel di SPBU Rest Area KM 42 diganti(Antara)

DIREKTUR Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra meminta sebanyak tiga dispenser di SPBU Rest Area KM 42 untuk mengganti dispenser yang disegel dengan dispenser baru. Seperti diketahui, 3 dispenser di SPBU tersebut disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena ditemukan tambahan alat switch calibration di tiga dari total delapan dispenser di SPBU tersebut.

"Kalau casenya ini kami sudah memberikan sanksi ini harus diganti dengan dispenser yang baru. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengganti dengan yang baru," kata Mars saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3).

Di sisi lain, sambung dia, dari sisi sertifikasi, SPBU ini masih memiliki sertifikat tera metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, setelah tera dilakukan pada 13 Februari 2024.

Baca juga : Temukan Alat Tambahan Kalibrasi Takaran, Kemendag Segel 3 Dispenser di SPBU Rest Area KM 42

"Tetapi kita juga mengapresiasi inspeksi daripada Kemendag yang untuk memastikan layanan pada konsumen ini. Kami juga mendukung program ini dan ada beberapa tadi diskusi dengan bapak dirjen, mungkin kita akan sharing knowledge sehingga inspeksi dari Pertamina juga terupgrade knowledgenya. Karena kan modus-modus ini juga bisa jadi berubah karena ini kan pompanya digital, jadi ini yang diitervensi di sistem digitalnya," jelas dia.

Mars menjelaskan bahwa modus yang dilakukan di SPBU Rest Area KM 42 menggunakan switch jumper di sistem digital dispenser.

"Kalau yang di sini kan ada semacam switch jumper yang di dalam sistem digitalnya, jadi bukan di area mekanikalnya. Kebanyakan sekarang sistem yang lama mekanikalnya sekarang sudah mengarah ke digital," ungkap dia.

Baca juga : Tumbuh Berkelanjutan Melayani Negeri, Pertamina Patra Niaga Awali 27 Tahun dengan Memberi Energi di Setiap Perjalananmu

Ia juga menyebut bahwa belum mengetahui pihak yang "bermain" terhadap adanya temuan ini karena saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Itu bervariasi, karena bisa jadi juga dari pihak orang operatornya atau mungkin pengawasnya. Kita masih dalam penyelidikan, nanti kita serahkan kepada tim dari Kemendag," terang Mars.

Sementara itu, sanksi terberat yang bisa didapatkan kepada SPBU ini adalah tidak bisa beroperasi kembali.

"Itu bisa, tapi kita masih melihat nanti untuk memastikan bahwa satgas ini pelayanan kepada masyarakat kita pastikan juga tetap berjalan dengan lancar," pungkasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat