visitaaponce.com

Jaga Keberlangsungan Ekspor, Bea Cukai Sigap Layani Pelaku Usaha Dalam Negeri

Jaga Keberlangsungan Ekspor, Bea Cukai Sigap Layani Pelaku Usaha Dalam Negeri
(DOK BEA CUKAI)

BEA Cukai berperan penting dalam menjaga keberlangsungan ekspor para pelaku usaha dalam negeri. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui asistensi dan edukasi ekspor yang dilakukan secara rutin agar kualitas produk yang dihasilkan dapat terjaga dan tetap memiliki daya tarik di pasar internasional.

Untuk terus menjaga keberlangsungan ekspor, Bea Cukai Parepare dan Bea Cukai Bandung memberikan asistensi dan pelayanan ekspor kepada dua pelaku usaha dalam negeri. Bea Cukai Parepare melaksanakan pelayanan ekspor cangkang sawit ke Jepang yang dilakukan oleh PT Jambi Semesta Biomassa.

“Produk yang berhasil diekspor sebanyak 10.000 metric ton. Ini menjadi salah satu capaian positif atas kontinuitas ekspor cangkang sawit yang diminati oleh Jepang,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Baca Juga: Jaring Potensi Ekspor Daerah, Bea Cukai Lawan Pelaku UMKM

Sementara itu di Jawa Barat, Bea Cukai melayani kegiatan ekspor atas produk tembakau iris milik Zayn Tobacco. Pelayanan dilakukan dengan pemeriksaan dan penyegelan terhadap barang kena cukai berupa tembakau iris (TIS). Kali ini adalah untuk keperluan ekspor Zayn Tobacco ke Maladewa.

Jumlah barang yang diekspor sebanyak 32 dus dengan total 1.000 kemasan @70 gram TIS yang terbagi dalam dua produk yaitu Heritage Gold Tobacco dan Heritage Red Tobacco.

Penyegelan dilakukan dengan menggunakan lakban tanda pengaman pada setiap dus dan pemberian segel timah pada pintu mobil boks. "Ekspor ini merupakan kiriman awal berupa barang contoh, semoga pihak penerima puas dan akan melakukan pemesanan ulang yang lebih banyak," ujar Ryan Wahyudi pemilik Zayn Tobacco.

Kegiatan penyegelan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Pada pasal 9 disampaikan bahwa BKC tujuan ekspor mendapat fasilitas tidak dipungut cukai dan atas BKC tersebut wajib dilindungi dengan dokumen cukai, salah satunya dengan pelekatan segel.

Hatta menambahkan bahwa keberlangsungan pelaksanaan ekspor cangkang sawit ini, diharapkan menjadi upaya mendukung suksesnya program pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh pemerintah. "Sekaligus memperkuat ekonomi daerah,” tutup Hatta. (OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat