Soal Kerugian Pertamina, Bukan Karena Komisaris dan Manajemen
![Soal Kerugian Pertamina, Bukan Karena Komisaris dan Manajemen](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/05/4356ade3bdc0fba913e209b25c177d8e.jpg)
DIREKTUR Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menilai kerugian yang dialami oleh Pertamina lebih disebabkan faktor di luar manajemen.
Selain imbas krisis Rusia-Ukraina yang berdampak pada harga minyak dunia, juga karena tidak adanya restu menaikkan harga Pertalite. Jadi, bukan karena ketidakmampuan komisaris dan manejemen.
“Jadi kerugian itu hanya dialami Pertamina di sektor penjualan. Kalau sektor hulu, justru untung. Kerugian itu bukan karena pihak manajemen. Apalagi dihubungkan ke komisaris. Gak masuk akal itu,” kata Sofyano dalam keterangan, Selasa (24/5).
Menurut Sofyano, kerugian Pertamina lebih disebabkan oleh pemerintah yang tak memberikan restu menaikan harga Pertalite. Padahal nilai keekonomian Pertalite masih jauh diatas harga yang ditetapkan.
Faktor lainnya, sambung Sofyano, terjadinya kenaikan harga minyak mentah dunia mencapai USD 130 per barel, dari semula USD 60 per barel, sebagai dampak krisis Rusia-Ukraina. Situasi ini ikut menekan cash flow keuangan Pertamina.
Peryataan tersebut, menurut Sofyano, juga diperkuat dengan steatmen Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa penetapan harga BBM Pertamina masih dibawah jauh dari harga keekonomian.
“Jadi bukan masalah manajemen. Itu salah kalau saya bilang,” ujarnya.
Terlambatnya pemerintah membayar subsidi dan kompensasi bagi Pertamina, menurut Sofyano, juga menambah beban ancaman defisit arus kas operasional.
Sofyano memperkirakan Pertamina terpaksa harus menutupinya untuk menutupi dana opersional.
“Ini juga menjadi salah satu penyebab yang menyebabkan arus kas keuangan terganggu,” ujar Sofyano.
Dia berpendapat bahwa dana kompensasi dan utang yang harus dibayar pemerintah kepada Pertamina mengandung arti yang sama.
Namun dana kompensasi atau dana talangan dikhususkan bagi subsidi BBM. Sementara utang dipahami sebagai utang-utang lain di luar dana kompensasi. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Komisi VI DPR: Pemberian PMN bukan untuk Bayar Hutang Kredit Macet
Kredit Macet LPEI Disebabkan tidak Berjalannya Prinsip Tata Kelola yang Baik
Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Prioritaskan BUMN Satu Pintu
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Oasis Central Sudirman Diharapkan Gerakkan Perekonomian Nasional melalui FDI
SDM Unggul Kunci Utama Ciptakan Lingkungan Kerja Kondusif
Intiland Menggelar RUPS 2024, Catatkan Laba Bersih 174,1 Miliar
Gelar RUPST, PT Victoria Care Indonesia Tbk Bagikan Dividen Rp46,9 M dan Rencakan Ekspansi
Pendapatan VICI Meningkat 14,6% di Kuartal I 2024
Bank Mandiri Taspen Naik Kelas ke KBMI 2
Peruri Rombak Susunan Direksi dan Komisaris PT Peruri Digital Security
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap