visitaaponce.com

Kemenkeu NIK Sebagai NPWP Dorong Kepatuhan Pajak

Kemenkeu: NIK Sebagai NPWP Dorong Kepatuhan Pajak
Warga menunjukkan sejumlah KTP.(Antara)

PEMANFAATAN Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan mampu mengatasi masalah kesenjangan kepatuhan (compliance gap) wajib pajak di Indonesia. 

Diharapkan pula, rasio perpajakan (tax ratio) dapat meningkat dari waktu ke waktu. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan bahwa pemanfaatan NIK sebagai NPWP, awalnya untuk melangsungkan empat pilar kepatuhan wajib pajak.

"Ini berkaitan dengan pilar pertama, yaitu kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri. Di sini, fungsi NIK sebagai NPWP. NIK menjadi sarana adminsitrasi, agar hanya ada satu nomor," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (25/7).

Baca juga: Tingkat Inflasi Inti Jadi Dasar Kebijakan Suku Bunga Acuan

Adapun tiga pilar kepatuhan lainnya, yakni kepatuhan pelaporan, kepatuhan pembayaran dan kebenaran dari pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak. Pemerintah juga berupaya mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak melalui pertukaran data dan informasi dengan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya.

Serta, dengan otoritas pajak negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI). "Sekarang ini kita tinggal mengadminsitrasikan dengan baik. Melakukan data matching dan kita bandingkan dengan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Kalau ada selisih, kita akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak," imbuh Yon.

Baca juga: Tahap Awal, 19 juta NIK Sudah Dapat Digunakan Sebagai NPWP

Upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan rasio perpajakan tidak mungkin dilakukan sendiri oleh pemerintah. Oleh karena itu, Kemenkeu mendorong sejumlah pihak terkait untuk mendukung langkah tersebut.

Ketua Komite Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama menilai sinergi pemerintah dengan dunia usaha dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Melalui sinergi, diharapkan lahir kebijakan yang berdampak positif bagi pendapatan negara maupun kelangsungan usaha.

"Kuncinya memang kita harus bergandengan tangan. Ini bukan PR satu otoritas atau lembaga. Kebijakan perpajakan ini seyogyanya tidak hanya ditangani Kemenkeu, tapi lintas sektor," tutur Siddhi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat