Kemenkeu NIK Sebagai NPWP Dorong Kepatuhan Pajak
![Kemenkeu: NIK Sebagai NPWP Dorong Kepatuhan Pajak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/03932bfeaa6d0f6f78870c07f6e6615a.jpg)
PEMANFAATAN Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan mampu mengatasi masalah kesenjangan kepatuhan (compliance gap) wajib pajak di Indonesia.
Diharapkan pula, rasio perpajakan (tax ratio) dapat meningkat dari waktu ke waktu. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan bahwa pemanfaatan NIK sebagai NPWP, awalnya untuk melangsungkan empat pilar kepatuhan wajib pajak.
"Ini berkaitan dengan pilar pertama, yaitu kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri. Di sini, fungsi NIK sebagai NPWP. NIK menjadi sarana adminsitrasi, agar hanya ada satu nomor," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (25/7).
Baca juga: Tingkat Inflasi Inti Jadi Dasar Kebijakan Suku Bunga Acuan
Adapun tiga pilar kepatuhan lainnya, yakni kepatuhan pelaporan, kepatuhan pembayaran dan kebenaran dari pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak. Pemerintah juga berupaya mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak melalui pertukaran data dan informasi dengan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya.
Serta, dengan otoritas pajak negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI). "Sekarang ini kita tinggal mengadminsitrasikan dengan baik. Melakukan data matching dan kita bandingkan dengan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Kalau ada selisih, kita akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak," imbuh Yon.
Baca juga: Tahap Awal, 19 juta NIK Sudah Dapat Digunakan Sebagai NPWP
Upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan rasio perpajakan tidak mungkin dilakukan sendiri oleh pemerintah. Oleh karena itu, Kemenkeu mendorong sejumlah pihak terkait untuk mendukung langkah tersebut.
Ketua Komite Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama menilai sinergi pemerintah dengan dunia usaha dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Melalui sinergi, diharapkan lahir kebijakan yang berdampak positif bagi pendapatan negara maupun kelangsungan usaha.
"Kuncinya memang kita harus bergandengan tangan. Ini bukan PR satu otoritas atau lembaga. Kebijakan perpajakan ini seyogyanya tidak hanya ditangani Kemenkeu, tapi lintas sektor," tutur Siddhi.(OL-11)
Terkini Lainnya
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
Cara Cek KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum, Terakhir 30 Juni 2024
Paling Lambat Akhir Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dengan NPWP
Harga Emas Batangan Antam Sabtu Pagi Naik Rp7.000 per Gram
Harga Emas Antam Kamis Ini Rp1,31 Juta per Gram
Kemenkeu Sudah Anggarkan Rp700 Miliar untuk PDN Tapi Masih Diretas, Dikorupsi?
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Menkeu: Perkuat Sinergi Tingkatkan Investasi Hijau
Gubernur BI Lapor Ke Presiden, Nilai Tukar Rupiah Segera Menguat
Ke Mana Larinya Iuran Tapera?
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap