visitaaponce.com

Menkominfo Lima PSE yang Diblokir Segera Dinormalisasi

Menkominfo: Lima PSE yang Diblokir Segera Dinormalisasi
Logo Paypal(AFP/ ERIC PIERMONT)

MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengungkapkan lima dari tujuh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sempat diblokir pemerintah, saat ini, telah melakukan komunikasi. Platform-platform tersebut tengah diupayakan untuk dinormalisasi dan bisa diakses kembali oleh masyarakat.

"Lima dari tujuh PSE yang selama ini dibicarakan masyarakat seperti Paypal dan Steam itu normalisasinya sudah dilakukan. Mereka melakukan komunikasi dengan asistensi dari Kedutaan besar Amerika Serikat di Indonesia," ujar Johnny di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8).

Ia berharap lima PSE itu bisa segera menyelesaikan proses pendaftaran sehingga keberadaannya di Tanah Air akan tercatat secara legal.

"Saya kira tidak ada masalah karena proses pendaftarannya sangat sederhana," tuturnya.

Adapun, dua PSE lain yang bergerak di bidang gim hingga saat ini masih belum mendatangi pemerintah.

"Dua PSE game belum kita temukan. Ada dua yang sedang dicari salah satunya Epic Games. Itu sedang dicari mudah-mudahan juga segera ditemukan dan segera dilakukan pendaftaran," sambung politikus NasDem itu.

Baca juga:  Komisi I DPR Minta Pemerintah Komunikasi Intensif Terkait Pendaftaran PSE

Johnny pun menjelaskan langkah tegas yang dilakukan pemerintah tidak lain untuk menjaga kedaulatan digital dan menegakkan kepastian hukum di Indonesia. Seluruh pihak harus mendaftarkan usaha mereka demi terciptanya kesetaraan dan keadilan.

"Kita ingin ada ketaatan terhadap hukum dan peraturan di Indonesia, baik oleh platform lokal maupun global," jelasnya.

Kemenkominfo juga telah menyediakan tim untuk membantu para PSE yang mungkin masih bingung atau menghadapi kesulitan dalam melakukan pendaftaran.

"Ada helpdesk untuk membantu mereka agar bisa mendaftar dengan baik. Ini semata-mata soal administrasi pendaftaran bukan konten dan substansinya," tukas Johnny.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat