visitaaponce.com

Pencairan Dana Insentif Daerah Rp3 Triliun Dilakukan Dua Tahap

Pencairan Dana Insentif Daerah Rp3 Triliun Dilakukan Dua Tahap
Warga melintas di jembatan yang dibangun dari Dana Desa di Lebak, Banten.(Antara)

PEMERINTAH akan segera mencairkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp3 triliun dalam waktu dekat. Pencairan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah beberapa waktu lalu DID sudah dicairkan sebesar Rp4 triliun.

Adapun pencairan DID sebesar Rp3 triliun tersebut akan dilakukan dalam dua kali, yakni Rp1,5 triliun pada September 2022 dan sisanya dicairkan pada Oktober 2022. 

"Jadi, DID tahun anggaran 2022 ini totalnya Rp7 triliun kita bagi menjadi beberapa tahap," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, Selasa (20/9). 

Baca juga: Kemenkeu: 502 Pemda Sudah Realisasikan Belanja Wajib 2% dari DAU

Menurutnya, DID akan diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah. Sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan pencairan insentif ialah penggunaan produk dalam negeri dan sektor usaha mikro kecil.

Penyaluran DID juga sebagai dorongan kepada pemda untuk mempercepat belanja, yang meingkatkan perekonomian di masing-masing wilayah. Kemudian, sebagai alat untuk mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Baca juga: Insentif Pengendalian Inflasi bagi Pemerintah Daerah

"DID juga diberikan kepada pemda yang memberikan dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan. Khususnya, untuk kemiskinan ekstrem. Lalu, tingkat pengangguran dan stunting. Terakhir, adalah penurunan inflasi," jelasnya.

Syarat pencairan DID tahun ini juga disebut berbeda dengan tahun sebelumnya. Kinerja anggaran tahun berjalan menjadi penilaian utama, alih-alih kinerja anggaran tahun sebelumnya, seperti yang diterapkan selama ini.

Mengingat saat ini pemerintah pusat sedang melakukan pengendalian inflasi, peranan pemda dalam penurunan tingkat inflasi bakal menjadi menjadi nilai tambah. "DID kinerja tahun berjalan supaya betul-betul dimanfaatkan untuk program yang dilakukan daerah," tutup Astera.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat