Kemenkeu 502 Pemda SudahRealisasikan Belanja Wajib 2 dari DAU
![Kemenkeu: 502 Pemda Sudah Realisasikan Belanja Wajib 2% dari DAU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/0e066af0af84c1784f48c6cc4d164418.jpg)
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 502 pemerintah daerah (pemda) telah melalukan belanja wajib 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pengendalian inflasi.
"Yang sudah masuk ada 502 (pemda). Jadi, ada 40 pemda yang belum masuk," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Selasa (20/9).
Dia mengungkapkan bahwa sejumlah daerah bahkan telah menggunakan DAU lebih dari 2%, untuk membantu penanganan inflasi. Langkah itu dinilai cukup baik dan dapat mendukung upaya pemerintah pusat.
Baca juga: Redam Inflasi, Presiden Minta Daerah Intervensi Transportasi Pangan
Pemda lain juga diharapkan mampu melakukan hal yang sama. Sebab, aturan belanja wajib 2% dari DAU itu merupakan batas bawah yang ditentukan oleh pemerintah pusat. "Di APBD, ada dua pos yang bisa digunakan. Satu pos bansos, lalu belanja tidak terduga," imbuhnya.
Kementerian Dalam Negeri dikatakannya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya memberikan penjelasan kepada pemda, agar tidak ada keraguan dalam menjalankan aturan belanja wajib. Dengan begitu, alokasi belanja tak terduga bisa digunakan.
"Ini bukan hanya untuk perlindungan sosial, tetapi bisa untuk mendukung pergerakan ekonomi, supaya inflasi di daerah bisa di-handle dengan baik," papar Astera.
Baca juga: Ini Upaya Jangka Pendek Ganjar Kendalikan Inflasi di Jawa Tengah
Aturan belanja wajib tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.
Petikan dari beleid itu menyatakan bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, perlu kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022. Belanja wajib sebesar 2% yang berasal dari DAU dan DBH.
Hal itu diperuntukkan bagi bantuan sosial, khususnya ojek, sektor UMKM dan nelayan. Lalu, pemberian subsidi angkutan umum dan penciptaan lapangan kerja. Dengan adanya belanja wajib, pemda harus melalukan perubahan pada APDB 2022.(OL-11)
Terkini Lainnya
Jaksa Diminta Tegak Lurus Tangani Kasus APBD Lampung Tengah
Pemda Diharapkan Mampu Optimalisasi Belanja
20% Anggaran Pendidikan Harusnya Murni Diberikan pada Kemendikbud-Ristek
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun Diklaim Sudah Dikalkulasi
Pilgub Jakarta Tetap Bertaji Meski tak Berstatus Ibu Kota Lagi
Bansos tidak Tepat Sasaran, KPK Bisa Usut
Tambah Fasilitas, Pemkab Bogor Bangun Mal Pelayanan Publik di Rest Area Puncak
BI Sumbar Dorong Peningkatan Transaksi melalui KPPD
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
229 Ribu Guru PPPK belum Penempatan, Pemda Harus Proaktif
Kota Berpredikat Layak Anak Tak Selalu Ramah Anak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap