KPPU Segera Sidangkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng
![KPPU Segera Sidangkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/913750dc493885458c6131d6465345ea.jpg)
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memulai persidangan perkara dugaan kartel minyak goreng terhadap 27 perusahaan, lima diantaranya berasal dari Sumut.
"Sidang akan digelar di Kantor Pusat KPPU di Jakarta," ujar Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan Ridho Pamungkas, Kamis (13/10).
Dia menjelaskan, KPPU akan melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU Nomor 5 Tahun 1999, dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng).
Sidang yang bersifat terbuka atau terbuka untuk umum ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan pertama. Dalam sidang, Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor.
Menurut Ridho, terdapat 27 perusahaan yang menjadi pihak terlapor dalam perkara ini. Dari jumlah terlapor, delapan diantaranya berdomisili di wilayah kerja KPPU Kanwil I Medan yakni PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit, yang berdomisili di Sumut.
Kemudian PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation, berdomisili di Sumbar, dan PT Intibenua Perkasatama, berdomisili di Riau. Setelah penyampaian LDP, lanjut Ridho, para terlapor berhak memberi tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.
Tanggapan diberikan dengan menyertakan alat-alat bukti. Adapun seluruh rangkaian pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selambatnya 30 hari sejak persidangan pertama.
"Bila terbukti bersalah dalam perkara ini, para terlapor dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp1 miliar. Para terlapor juga bisa dikenakan denda maksimal 10% dari nilai penjualan atau 50% dari keuntungan selama periode pelaku usaha tersebut melakukan pelanggaran," pungkasnya. (OL-15)
Terkini Lainnya
Pemerintah Harus Bongkar Dugaan Kartel Penyebab Harga Beras Naik
KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI
KPPU Diharap Kedepankan Advokasi Kebijakan Dalam Dugaan Kartel Migor
UI: Dugaan Kartel Minyak Goreng tidak Didukung Bukti Kuat
Ahli: Dugaan Kartel Minyak Goreng Tak Cukup Hanya Gunakan Indirect Evidence
Ahli Sebut Kartel Mustahil di Tengah Ketidakpastian Kebijakan Migor
Starlink Dinilai Bakal Matikan Usaha Penyelenggara Internet Lokal, KPPU: Terlalu Dini
KPPU Medan Panggil Importir Bawang Putih terkait Lonjakan Harga
Harga Tiket Pesawat Melonjak, KPPU Panggil Tujuh Maskapai
KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Gila-gilaan di Masa Mudik Lebaran
Ancam UMKM, Pemerintah Diminta Batasi Produsen Besar Minyak Makan Merah
Perbaikan Tata Kelola Lamban, Petani Sawit Geruduk Kantor Wilmar dan KPPU
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap