visitaaponce.com

KPPU Segera Sidangkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng

KPPU Segera Sidangkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng
Minyak goreng(ANTARA)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memulai persidangan perkara dugaan kartel minyak goreng terhadap 27 perusahaan, lima diantaranya berasal dari Sumut.

"Sidang akan digelar di Kantor Pusat KPPU di Jakarta," ujar Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan Ridho Pamungkas, Kamis (13/10).

Dia menjelaskan, KPPU akan melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU Nomor 5 Tahun 1999, dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng).

Sidang yang bersifat terbuka atau terbuka untuk umum ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan pertama. Dalam sidang, Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor.

Menurut Ridho, terdapat 27 perusahaan yang menjadi pihak terlapor dalam perkara ini. Dari jumlah terlapor, delapan diantaranya berdomisili di wilayah kerja KPPU Kanwil I Medan yakni PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit, yang berdomisili di Sumut.

Kemudian PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation, berdomisili di Sumbar, dan PT Intibenua Perkasatama, berdomisili di Riau. Setelah penyampaian LDP, lanjut Ridho, para terlapor berhak memberi tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.

Tanggapan diberikan dengan menyertakan alat-alat bukti. Adapun seluruh rangkaian pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selambatnya 30 hari sejak persidangan pertama.

"Bila terbukti bersalah dalam perkara ini, para terlapor dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp1 miliar. Para terlapor juga bisa dikenakan denda maksimal 10% dari nilai penjualan atau 50% dari keuntungan selama periode pelaku usaha tersebut melakukan pelanggaran," pungkasnya. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat