visitaaponce.com

KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI

KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI
Ilustrasi(Medcom.id )

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," kata Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi Sekretariat KPPU, melalui keterangan yang diterima, Rabu (4/10).

Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Baca juga: Pengamat: Akar Gagal Bayar, Informasi Pinjol tidak Simetris dan Credit Scoring masih Lemah

Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

"KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar," kata Gopprera.

Baca juga: Ratusan Tenaga Pendidik Jabar Terjebak Pinjol, Gaya Hidup Konsumtif Jadi Penyebab

Informasi dari laman resmi AFPI, menyebut terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan," kata Gopprera.

Suku bunga harian pinjaman online (pinjol) legal memang sempat berada di 0,8% per hari. Kemudian pada tahun 2021, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan bunga pinjol turun dari 0,8% menjadi 0,4% per hari.

Pada saat itu, Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan kesepakatan menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga kurang menjadi 0,4% per hari menjadi salah satu upaya bagaimana fintech lending terjangkau dengan skala ekonomis yang lebih murah, juga membedakan yang legal dengan ilegal. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat