visitaaponce.com

KPPU Diharap Kedepankan Advokasi Kebijakan Dalam Dugaan Kartel Migor

KPPU Diharap Kedepankan Advokasi Kebijakan Dalam Dugaan Kartel Migor
Ilustrasi minyak goreng.(ANTARA)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan terkait perkara dugaan kartel minyak goreng (migor). Sumber permasalahan utama krisis migor pada akhir 2021 sampai pertengahan 2022 dinilai adalah kebijakan pemerintah yang tidak tepat.

Hal itu diungkapkan Rikrik Rizkiyana dari Kantor Hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP) selaku kuasa hukum Wilmar Group usai sidang perkara dugaan kartel minyak goreng, Selasa (4/4). Dikatakan Rikrik,
berdasar keterangan para saksi maupun ahli, penyebab utama kisruh minyak goreng ini ada di tataran regulasi.

"Jika bisa mendeteksi lebih dini, semestinya KPPU lebih mengedepankan fungsi dan kewenangan dalam memberikan masukan dan saran ke pemerintah dari pada membiarkan investigator membawa perkara ini ke ranah penyelidikan dan pemeriksaan. Kami yakin, majelis komisi KPPU memiliki kebijakan dalam memutuskan perkara ini dengan tepat guna memperbaiki industri minyak goreng," ujar Rikrik.

Lebih jauh, Rikrik mengatakan fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada bukti pelaku usaha termasuk Wilmar Group telah melanggar Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Ia menjelaskan, Wilmar Group dalam kesimpulannya menegaskan tidak ada bukti perjanjian penetapan harga dengan pelaku usaha atau Terlapor lain. Dengan demikian tidak ada pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5/1999 sebagaimana dugaan investigator KPPU.

Wilmar Group, jelas Riktik juga menegaskan tidak ada bukti penahanan pasokan baik yang dilakukan sendiri maupun bersama Terlapor lain sebagaiman tertuang dalam Pasal 19 huruf c UU Nomor 5/1999. Sebaliknya, volume produksi dan penjualan pada periode Januari–Maret 2022 meningkat pesat.

Dalam perkara ini, KPPU menduga 27 produsen minyak goreng kemasan, termasuk lima perusahaan Wilmar Group, melakukan pelanggaran UU Nomor 5/1999. Para Terlapor diduga membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan periode Oktober-Desember 2021 dan periode Maret–Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari–Mei 2022. (RO/R-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat