KPPU Diharap Kedepankan Advokasi Kebijakan Dalam Dugaan Kartel Migor
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan terkait perkara dugaan kartel minyak goreng (migor). Sumber permasalahan utama krisis migor pada akhir 2021 sampai pertengahan 2022 dinilai adalah kebijakan pemerintah yang tidak tepat.
Hal itu diungkapkan Rikrik Rizkiyana dari Kantor Hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP) selaku kuasa hukum Wilmar Group usai sidang perkara dugaan kartel minyak goreng, Selasa (4/4). Dikatakan Rikrik,
berdasar keterangan para saksi maupun ahli, penyebab utama kisruh minyak goreng ini ada di tataran regulasi.
"Jika bisa mendeteksi lebih dini, semestinya KPPU lebih mengedepankan fungsi dan kewenangan dalam memberikan masukan dan saran ke pemerintah dari pada membiarkan investigator membawa perkara ini ke ranah penyelidikan dan pemeriksaan. Kami yakin, majelis komisi KPPU memiliki kebijakan dalam memutuskan perkara ini dengan tepat guna memperbaiki industri minyak goreng," ujar Rikrik.
Lebih jauh, Rikrik mengatakan fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada bukti pelaku usaha termasuk Wilmar Group telah melanggar Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Ia menjelaskan, Wilmar Group dalam kesimpulannya menegaskan tidak ada bukti perjanjian penetapan harga dengan pelaku usaha atau Terlapor lain. Dengan demikian tidak ada pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5/1999 sebagaimana dugaan investigator KPPU.
Wilmar Group, jelas Riktik juga menegaskan tidak ada bukti penahanan pasokan baik yang dilakukan sendiri maupun bersama Terlapor lain sebagaiman tertuang dalam Pasal 19 huruf c UU Nomor 5/1999. Sebaliknya, volume produksi dan penjualan pada periode Januari–Maret 2022 meningkat pesat.
Dalam perkara ini, KPPU menduga 27 produsen minyak goreng kemasan, termasuk lima perusahaan Wilmar Group, melakukan pelanggaran UU Nomor 5/1999. Para Terlapor diduga membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan periode Oktober-Desember 2021 dan periode Maret–Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari–Mei 2022. (RO/R-2)
Terkini Lainnya
Produksi Sawit dan CPO Nasional Surplus, Pengamat: HET Minyakita Tak Perlu Dinaikkan
Anggota DPR Komisi IV Minta Pemerintah Tunda Kenaikan HET Minyakita
Mendag Usul Minyakita Naik Menjadi Rp15.500
Makin Banyak Pedagang Menjual Minyakita di Atas HET yang Ditetapkan
Mendag: Harga Minyakita Memang Harus Naik
Tangkal Minyak Goreng Langka, PTPN Tambah Distributor
Starlink Dinilai Bakal Matikan Usaha Penyelenggara Internet Lokal, KPPU: Terlalu Dini
KPPU Medan Panggil Importir Bawang Putih terkait Lonjakan Harga
Harga Tiket Pesawat Melonjak, KPPU Panggil Tujuh Maskapai
KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Gila-gilaan di Masa Mudik Lebaran
Ancam UMKM, Pemerintah Diminta Batasi Produsen Besar Minyak Makan Merah
Perbaikan Tata Kelola Lamban, Petani Sawit Geruduk Kantor Wilmar dan KPPU
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap