visitaaponce.com

Soal Pencairan PMN Rp7,5 Triliun, Garuda Tunggu Penyelesaian Tiga Aturan

Soal Pencairan PMN Rp7,5 Triliun, Garuda Tunggu Penyelesaian Tiga Aturan
Pesawat Garuda Indonesia yang terparkir di bandara.(Antara)

HINGGA saat ini, Kementerian Keuangan belum mencairkan Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp7,5 triliun.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan masalah pencairan tersebut dikarenakan belum rampungnya payung hukum pencairan PMN. Adapun regulasi yang dimaksud dalam bentuk tiga peraturan pemerintah (PP).

"Kita masih menunggu PP untuk bisa dieksekusi dana PMN, walaupun seluruh pihak sudah sepakat. Ada tiga PP yang tengah diselesaikan," jelasnya saat berkunjung ke Metro TV, Rabu (26/10).

Baca juga: Garuda Mau Restorasi 14 Unit Pesawat dengan Dana Rp5 Triliun

Irfan mengatakan PP tersebut ialah penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perusahaan Garuda. Lalu, PP mengenai privatisasi Garuda Indonesia dan PP tentang penerbitan obligasi wajib konversi (OWK).

Garuda telah mendapatkan persetujuan right issue hingga private placement dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (14/10) lalu. RUPSLB tersebut diwakili oleh 23.007.965.994 lembar saham atau 88,87% dari keseluruhan pemegang saham.

Baca juga: Pertamina Siapkan Strategi Pencapaian Target Net Zero Emission

Jika PMN tersebut sudah cair, perseroan akan mengoptimalkan penambahan modal kerja untuk kebutuhan maintenance. Serta, restorasi armada yang mencakup bahan bakar, biaya sewa pesawat, hingga biaya penunjang lainnya.

"Tahapan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sudah selesai. Kewajiban selanjutnya mengeksekusi homologasi tersebut. Banyak hal yang mesti kita lakukan. Kami berharap November ini cair," imbuhnya.

Selaras dengan implementasi proses restrukturisasi sesuai rencana, Garuda berkomitmen penuh untuk melaksanakan transformasi bisnis. Fokusnya ialah pada penerbangan yang menguntungkan alias ramai penumpang.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat