visitaaponce.com

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Konvensional

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Konvensional
Ilustrasi.(Antara/Saptono.)

ASURANSI syariah ialah asuransi yang berdasarkan pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak (pemegang polis) melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah memiliki prinsip yaitu tolong menolong (takaful/ta'awun) yaitu semua peserta akan berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan serta memberikan rasa aman ketika terjadi risiko di antara peserta. Dalam proses pengelolaan dana tabarru dari para peserta untuk saling tolong menolong di antara para peserta dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah sebagai operator atau pengelola. Dana tabarru yang dikontribusikan oleh para peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk empat hal yaitu ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.

Asuransi syariah juga mendapatkan proteksi yang dapat memperkuat rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong royong bagi para peserta dengan konsep sharing risk.

Perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah

Perbedaan yang dapat kita lihat adalah dari sisi kontrak atau akad. Pada asuransi konvensional atau umum, akan ada kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi. Kemudiam pada asuransi syariah terdapat akad yang dikenal dengan jenis akad hibah. Berdasarkan syariat Islam, akad berarti tolong menolong atau saling menanggung risiko di antara peserta.

Proteksi syariah memiliki konsep pengelolaan sharing risk, sedangkan asuransi konvensional (nonsyariah) transfer risk. Konsep transfer risk adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Sharing risk merupakan pengelolaan asuransi syariah yakni para peserta memiliki tujuan yang sama berupa tolong menolong melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke perusahaan asuransi syariah dengan imbalan ujrah.

Terdapat juga beberapa perbedaan praktis antara proteksi syariah dan konvesional sebagai berikut:

1. Kontrak/perjanjian/akad.
2. Kepemilikan dana.
3. Surplus underwriting.
4. Memiliki dewan pengawas syariah.
5. Tidak melakukan transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah.
6. Halal.

Keunggulan asuransi syariah

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami.
2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis.
3. Pembagian keuntungan hasil investasi.
4. Kepemilikan dana.
5. Tidak berlaku sistem dana hangus.
6. Ada alokasi dan distribusi surplus underwriting.

Produk asuransi syariah

1. Asuransi jiwa syariah.
2. Asuransi kesehatan syariah.
3. Asuransi dengan investasi (unit link) syariah.
4. Asuransi kerugian syariah.
5. Asuransi syariah berkelompok.
6. Asuransi haji dan umroh. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat