visitaaponce.com

2.109 Debitur Ikut Program Keringanan Utang Pemerintah

2.109 Debitur Ikut Program Keringanan Utang Pemerintah
Utang.(Ilustrasi)

SEBANYAK 2.109 berkas debitur kecil seperti mahasiswa, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan pasien rumah sakit pemerintah telah mengikuti program keringanan utang yang digagas pemerintah. Nilai outstanding dari debitur itu tercatat sebesar Rp77,14 miliar di sepanjang 2022. 

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyampaikan, jumlah debitur dalam program keringanan utang tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. 

Baca juga: Dukungan Arus Bawah PAN ke Anies Tak Bisa Dibantah

"Jadi ini meningkat dari tahun lalu yang merupakan tahun pertama program ini mulai dilakukan," ujarnya dalam Media Gathering di kantornya, Selasa (6/12). 

Encep memerinci, debitur yang mendominasi kepesertaan program keringanan utang sepanjang tahun berjalan ini ialah pasien rumah sakit, yakni sebanyak 1.049 berkas kasus piutang negara (BKPN). Diikuti oleh debitur dengan nilai piutang hingga Rp8 juta sebanyak 461 BKPN, 270 BKPN dengan nilai piutang Rp8 juta hingga Rp1 miliar.

Lalu sebanyak 237 BKPN berasal dari kalangan mahasiswa dan 92 BKPN berasal dari debitur kalangan pelaku UMKM. "Untuk yang rumah sakit ini naik tinggi sekali, tapi memang nilai piutangnya itu kecil-kecil," tutur Encep.

Program keringanan utang tersebut dilandasi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022.

Adapun kriteria untuk bisa mengikuti program keringanan utang tersebut yakni apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

Debitur dengan kriteria itu dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari aparat/dinas yang menyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan atau sebagai pelaku UMKM atau penerima kredit KPR RS/RSS.

Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL paling lambat tanggal 15 Desember 2022. Nantinya seluruh debitur akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. 

Sedangkan terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan. Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35% dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.

Selain keringanan utang tersebut, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan bulan Juni 2022, sebesar 30% apabila melakukan pelunasan pada bulan Juli-September 2022, atau sebesar 20% apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober-20 Desember 2022.

Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan sekolah, dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, di sepanjang tahun 2022 akan diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat