visitaaponce.com

Bersih-bersih BUMN, Erick Pangkas Permen dan Blacklist Pegawai Korup

Bersih-bersih BUMN, Erick Pangkas Permen dan Blacklist Pegawai Korup
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan memangkas jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN. Ia berencana membentuk 'Omnibus Law' versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Permen menjadi tiga aturan saja.

"Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, hanya tiga Permen sebelum tutup tahun ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/12).

Erick menilai jumlah Permen BUMN yang mencapai 45 Permen terlalu banyak. "Jadi omnibus low versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen, kalau tiga saja cukup," ucapnya.

Tak hanya menyederhakankan Permen BUMN, Erick juga akan menerapkan kebijakan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu atau pegawai yang melakukan tindakan korupsi agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN lagi.

"Kita akan mengumumkan namanya blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi atau terekam korup, ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist," tegasnya.

Erick juga mengaku akan terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui rancangan undang-undang (RUU) BUMN.

Melalui RUU tersebut, Kementerian BUMN akan bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang positif kedepannya. Salah satu yang akan diusulkan ialah pemberian dividen.

Pria kelahiran Jakarta tersebut ingin Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. Hal ini pun telah dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain.

"Yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen. Tim saya di kementerian yang gajinya Rp 4,5 juta sampai Rp5 juta, mesti dapat merasakan dividen itu," pungkasnya. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat