visitaaponce.com

Bappebti Kejar Arahan Mendag Terkait Bursa Kripto

Bappebti Kejar Arahan Mendag Terkait Bursa Kripto
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko(Foto/Facebook/Kemendag)

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyebut bulan Juni 2023 merupakan bulan yang sangat keramat bagi Bappebti.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa penugasan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang harus diselesaikan pada bulan tersebut.

"Secara garis besar, bulan Juni 2023 menjadi bulan keramat bagi Bappebti," ujar Didid dalam acara Penutupan Rapat Kerja Bappebti, di Jakarta, Jumat (20/1).

Didid menjelaskan, terdapat beberapa tugas yang harus diselesaikan pada bulan Juni 2023. Salah satunya adalah pembentukan bursa kripto yang harus selesai di bulan tersebut.

"Pak Menteri Perdagangan kemarin arahannya adalah segera pembentukan bursa kripto. Bursa kripto harus segera terbentuk dan tenggat waktunya adalah Juni 2023. Bagi Bappebti bursa kripto ini adalah suatu kebutuhan, kalau tidak ada bursa kripto, saya dikit-dikit asam lambungnya naik. kalau ada masalah, apa-apa Bappebti," tuturnya.

Selain itu, Didid mengatakan, pada bulan Juni 2023 nanti pihaknya juga harus segera merealisasikan price reference komoditi dengan bentuk bursa komoditas yang dikhususkan untuk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Baca juga: Mendag Mau Ubah Aturan Impor Tekstil Barang Jadi

"Saat ini kami sudah hampir selesai menyusun roadmap pembentukan price reference. Roadmap itu sudah 60-70 persen selesai. Namun dengan adanya masukan-masukan kemarin tentu akan kita perbaiki," ujar Ddid.

 "Secara umum, arahan pak menteri yang pertama (dibentuk) adalah CPO. Tentu kita tahu, Indonesia itu ada beberapa komoditi yang menguasai dunia seperti karet, kopi, kopra, dan arahannya pertama CPO dulu," katanya.

Kemudian, Didid menambahkan, dirinya juga mendapatkan arahan untuk segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk transisi perpindahan pengelolaan dan pengawasan aset kripto serta perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tenggat waktu 6 bulan, artinya juga harus selesai pada Juni 2023.

"PP ini disusun 6 bulan dan masa transisi akan dilakukan selama 2 tahun atau 24 bulan. Jadi kita bersama Kementerian Keuangan akan menyusun RPP itu, kemudian butir-butir yang akan dimasukan ke RPP adalah terkait mekanisme perpindahannya, mekanisme kerjasama dan sinergitas antara Bappebti, OJK dan Kementerian Keuangan," ujarnya.

"Kemudian terkait dengan koordinasi kebijakan, artinya kebijakan-kebijakan terutama aset digital, kebijakannya tetap ada di Bappebti, tetapi kebijakan operasionalnya ada di OJK. Jadi Bappebti hanya kebijakan yang bersifat makro," imbuhnya. (Fik/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat