Regulasi Aset Kripto di Indonesia Disebut akan makin Baik
![Regulasi Aset Kripto di Indonesia Disebut akan makin Baik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/0016e13297f9c7952e42783a2bf6baa9.jpg)
CHIEF Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal menyatakan regulasi tentang aset kripto di Indonesia akan semakin baik dan terintegrasi satu sama lain.
"Ke depannya, aset kripto di Indonesia bakal diregulasi juga ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mulai Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang (UU) P2SK (Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Jadi, saya melihat ke depannya regulasi tentang aset kripto ini bakal makin baik, bakal makin terintegrasi satu sama lain, terutama kalau misalnya nanti sudah ke OJK," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/6).
OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) guna memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.
Baca juga : OJK Susun Aturan Jelang Transisi Pengawasan Kripto dari Bappebti
POJK 3/2024 merupakan tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach). Hal itu bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Hingga saat ini, OJK mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti telah sepenuhnya selesai.
OJK bekerja sama dengan badan/lembaga pemerintah lainnya seperti Bappebti dan Bank Indonesia (BI) untuk membentuk tim transisi pengelolaan peralihan pengawasan aset keuangan digital.
Baca juga : 2025, Tugas Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK
"Harapannya, kita bisa integrasi sama ke perusahaan keuangan yang sudah ada sebelumnya seperti bank, asuransi, leasing (sewa guna usaha). Mungkin nanti bisa kerja sama juga dengan kripto," kata Iqbal.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan bahwa ada 35 crypto exchange yang telah terdaftar di Bappebti per Maret 2024 dan 5 di antaranya (termasuk Tokocrypto) sudah terdaftar di Bursa Kripto (CFX).
"Untuk terdaftar di CFX syaratnya juga tidak gampang. Kita harus ada operasional yang jelas, kemudian ada kecukupan modal, dan juga ada integrasi juga dengan sistem clearing dan juga custody yang ada di CFX. Jadi, Tokocrypto sudah melalui itu semua. Kalau enggak ada halangan lagi, kita berharap bisa mendapatkan full license-nya pada akhir bulan ini," ucap dia. (Z-6)
Terkini Lainnya
Tiga Pendekatan Pencegahan Kejahatan Judi Online
Mengapresiasi Mindfulness
Kemendikbud-Ristek: Berikan Tindakan Tegas jika Terjadi Pelanggaran PPDB
DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Regulasi Penertiban Parkir
Seluruh Negara Masih Cari Regulasi Terbaik untuk Karya Berbasis AI
OJK Harapkan Ada Penurunan Rasio Kredit Macet Perbankan
Dorong Edukasi Digital Agar Karyawan Cerdik Finansial
OJK Rilis Aplikasi Dukung Ekosistem Kripto
OCBC Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Kaum Disabilitas
Presiden Jokowi Panggil KSSK Bahas Melemahnya Rupiah
OJK dan Unversitas Udayana Kolaborasi Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Melalui KKN LIK
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap