visitaaponce.com

OJK Susun Aturan Jelang Transisi Pengawasan Kripto dari Bappebti

OJK Susun Aturan Jelang Transisi Pengawasan Kripto dari Bappebti
Ilustrasi.(AFP/OZAN KOSE)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

"Kami di OJK saat ini sudah merumuskan bagaimana framework dari pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto yang dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi seperti dilansir dari Antara, Rabu (21/2).

Menurut OJK, peraturan yang dimaksud tersebut disusun dengan berfokus pada pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan, penegakan integritas pasar, pelindungan konsumen, mitigasi risiko, dan menjaga stabilitas keuangan.

Baca juga : 2025, Tugas Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK

Persiapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dilakukan agar penyelenggaraan kegiatan di bidang aset keuangan digital tetap berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri di sektor jasa keuangan.

Hasan mengatakan, pengelolaan aset keuangan digital dialihkan ke OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat 2 tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diberlakukan.

Pada saat peralihan awal terjadi, kata Hasan, maka dapat dipastikan bahwa seluruh pengaturan maupun pendaftaran dan perizinan yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Bappebti akan dengan sendirinya diadopsi dan diakui di OJK. Hal ini untuk memastikan dan memberikan kepastian bagi para penyelenggara yang selama ini sudah melakukan kegiatan terkait dengan aset kripto.

Baca juga : Gandeng Konakami, Perusahaan Kecantikan Bibi Tawarkan Hadiah Kripto

Hasan menyampaikan bahwa nantinya akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan tersebut, tidak hanya terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto melainkan juga termasuk aset keuangan derivatif.

Dalam menyambut terbitnya PP tersebut, imbuh dia, OJK telah lebih dulu melakukan koordinasi dan sinergi kegiatan persiapan untuk peralihan tugas bersama dengan Bappebti.

Pada prinsipnya secara informal, Hasan mengatakan persiapan peralihan tugas ini sudah dapat dilakukan. Menurutnya, OJK juga telah lebih dulu melibatkan peran aktif dan mendapatkan masukan dari para pelaku serta anggota ekosistem dari aset keuangan digital dan aset kripto.

Baca juga : PT Kliring Komoditi & PT Kustodian Koin Dapat Izin Operasi dari Bappebti

"Kita ketahui, sudah ada lembaga penunjang di sana yang adalah bursa kriptonya, lembaga clearing kriptonya, dan lembaga kustodian untuk aset kripto, di samping juga ada yang menjadi exchanges atau perantara pedagang fisik aset kripto yang selama ini juga banyak memberikan masukan tentang bagaimana prinsip dan bentuk pengaturan dan pengawasan ke depannya," kata Hasan. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat