visitaaponce.com

PT Kliring Komoditi PT Kustodian Koin Dapat Izin Operasi dari Bappebti

PT Kliring Komoditi & PT Kustodian Koin Dapat Izin Operasi dari Bappebti
Direktur Utama KKI Rustam Sofyan Sirait (kanan) dan Direktur KKI Jaricho Naftaly.(Ist)

BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-LKBAK/12/23 memberikan persetujuan.

Isi persetujuan menyatakan bahwa PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.

Selain PT KKI, PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-PTPAK/12/2023 juga mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Baca juga: 2025, Tugas Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK

Plt Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan,“Penetapan dua lembaga ini yaitu KKI dan ICC merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia."

"Diharapkan kedua lembaga ini akan mendukung pemerintah dalam upaya memberikan kepastian dari sisi regulasi serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. Kedua lembaga ini telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya dalam keterangan pers, Kamis (18/1/2024).

Direktur Utama KKI Rustam Sofyan Sirait mengungkapkan, “Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Bappebti yang telah menetapkan secara resmi PT KKI sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan dalam Pasar Fisik Aset Kripto."

Baca juga: Tren Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan Aplikasi PINTU Meningkat

"KKI siap menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia khususnya dalam meningkatkan efisiensi kegiatan perdagangan berjangka hingga memitigasi risiko terkait penyelesaian transaksi,” jelas Rustam.

Rustam menambahkan, “Operasi inti kami meliputi pemberian dukungan kepada Bursa dalam hal kliring dan penyelesaian transaksi produk berjangka dan pasar spot aset kripto."

"Selanjutnya kami juga mendorong transparansi pasar yang lebih baik, menjaga stabilitas, dan menjamin transaksi dapat diselesaikan dengan cepat dan aman sehingga mendorong terciptanya kondisi pasar kripto yang lebih liquid,” jelasnya

Direktur Utama ICC Budi Mardino mengungkapkan,“Penetapan ICC sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto semakin melengkapi ekosistem yang dimiliki oleh Bursa Komoditi Nusantara (BKN)."

Baca juga: Platform Pasar Kripto Reku Jangkau Pengguna di Lebih 500 Kota

"ICC beroperasi sebagai tempat penyimpanan aset kripto dengan menggunakan tingkat keamanan berstandar dunia untuk memastikan keamanan aset kripto yang dimiliki oleh investor,” jelas Budi. 

Bappebti telah berperan aktif dalam mendukung ekosistem kripto di Indonesia dengan menetapkan tiga Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.

Bursa Kripto sendiri yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) telah ditetapkan oleh Bappebti pada 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.

“Kami harap para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait sebagai bagian upaya bersama untuk menciptakan ekosistem kripto yang kondusif yang mampu memberikan keamanan dalam berinvestasi aset kripto di dalam negeri,” tutup Plt Kepala Bappebti Kasan. (RO/S-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat