visitaaponce.com

PengaturanDana Hasil Eksporuntuk Pertebal Bantalan Ekonomi

Pengaturan Dana Hasil Ekspor untuk Pertebal Bantalan Ekonomi
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, penyusunan aturan yang mewajibkan eksportir menempatkan Dana Hasil Ekspor (DHE) di Indonesia merupakan langkah antisipasi yang ditempuh pemerintah. 

Dengan ketentuan itu, diharapkan Indonesia bakal memiliki bantalan ekonomi yang lebih kuat menghadapi ketidakpastian global.

Kebijakan suku bunga acuan bank sentral sejumlah negara, utamanya Amerika Serikat (AS) membuka potensi derasnya aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia. Melalui pengaturan DHE, kata Airlangga, dampak buruk dari faktor eksternal itu dapat diredam.

"Bahaya bagi kita itu capital flight, untuk mencegah capital flight, kita harus punya dana yang cukup, terutama membiayai ekspor dan impor," ujarnya kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1).

Baca juga: Biaya Tinggi Perbankan Dorong Devisa Hasil Ekspor Kabur

Airlangga mengatakan, pemerintah sedang berembuk mengenai formulasi yang tepat dari aturan DHE tersebut. Saat ini yang sedang dibahas ialah mengenai kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan DHE-nya di sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan.

Namun itu masih tentatif. Dia belum dapat memastikan lantaran pembahasan perlu dilakukan secara menyeluruh oleh kementerian/lembaga terkait. Akan tetapi, penebalan cadangan devisa menurutnya mutlak untuk dilakukan.

"Kebutuhan ekspor dan impor itu kan riil. Kita akan siapkan ekosistem devisa atau ekosistem dolar di dalam negeri, sehingga pengusaha kita tidak melulu bergantung pada perbankan di Singapura," jelas Airlangga.

Selain membahas mengenai periode penempatan DHE di Tanah Air, Airlangga juga mengatakan pemerintah juga membahas mengenai ketentuan insentif pajak bunga dari DHE.

Nantinya, ketentuan yang menyangkut insentif akan dituangkan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Sedangkan yang terkait penempatan DHE di dalam sistem keuangan Indonesia akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa pengaturan mengenai DHE dilakukan agar sistem keuangan Indonesia menjadi lebih kompetitif. "Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura, sehingga (DHE) tidak terbang lagi ke Singapura, kompetitif dengan Singapura," jelasnya.

Diketahui, ketentuan mengenai DHE saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pembahasan yang saat ini dilakukan pemerintah nantinya bakal mengganti beleid tersebut.

Setidaknya pemerintah berencana memasukan industri manufaktur sebagai sektor yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri. Itu menambah daftar sektor yang ada di dalam PP 1/2019, yaitu, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. (Mir/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat