visitaaponce.com

Pengadilan Putus Apartemen Cimanggis City Berstatus PKPU Sementara

Pengadilan Putus Apartemen Cimanggis City Berstatus PKPU Sementara
Foto udara lokasi rencana pembangunan Apartemen Cimanggis City (PT Permata Sakti Mandiri).(dok.tangkapan layar)

APARTEMEN Cimanggis City atau PT Permata Sakti Mandiri, resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). Ini berdasarkan putusan permohonan PKPU nomor 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 7 Februari 2023.

Kuasa hukum pemohon PKPU, Renato C.F. Butarbutar menjelaskan, upaya PKPU ini dilakukan guna memperjuangkan hak kliennya yaitu Rifa Reiza Yadi, Mohamad Abdul Khodir, ekoAndrean Filano, dan Munira A. Zainuddin.

"Dalam putusannya yang pada intinya menyatakan PT Permata Sakti Mandiri (dalam PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dan menunjuk dan mengangkat Hulman Jufri Oktario Simatupang dan Eclund Valery sebagai pengurus yang keduanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia," ujar Renato kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Proses PKPU sendiri, kata Renato, merupakan salah satu rangkaian upaya melakukan restrukturisasi terhadap pembayaran utang oleh debitur, dan memberikan kepastian hukum bagi para kreditur. Dalam hal ini para pembeli unit apartemen Cimanggis City yang dikelola oleh PT Permata Sakti Mandiri.

Untuk itu, Renato C.F. Butarbutar yang merupakan advokat dari Kantor Hukum  Portibion Law Office, mengimbau dan mengajak para pembeli unit apartemen Cimanggis City untuk bergabung bersama para pemohon PKPU dengan mendaftarkan tagihan.

"Juga ikut serta dalam rangkaian proses PKPU sementara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghubungi team Kantor Hukum Portibion Law Office dengan nomor call center 089649718574," papar dia.

Sebelumnya, sebanyak 14 pembeli unit apartemen Cimanggis City mengajukan somasi terhadap PT Permata Sakti Mandiri selaku pengembang apartemen tersebut pada 30 Mei 2022 lalu.

Kasus ini bermula saat penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas satuan apartemen Cimanggis City dilakukan pada tahun 2018. Namun, kata Renato, hingga kini belum ada pembangunan apartemen Cimanggis City oleh pengembang.

"Sehingga, para pemohon PKPU menggunakan haknya melalui proses PKPU sebagaimana di atur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU," tandas Renato. (OL-13)

Baca Juga:  KPK Tunggu Laporan Masayrakat terkait Dugaan Penyelewengan di BRIN

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat