Kehadiran UU P2SK Diapresiasi
![Kehadiran UU P2SK Diapresiasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/c23f31c30116f5235cc2ba005cf1f28c.jpg)
EKONOM senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengapresiasi kehadiran Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sebab, beleid itu mencakup upaya-upaya antisipasi krisis yang berdampak buruk bagi perekonomian.
"Banyak perbaikan dalam kebijakan (di dalam UU P2SK). Karena memang nanti krisis itu akan terjadi makin lama makin pendek (rentang waktunya). Dengan adanya UU tersebut, akan bisa segera dilakukan hal-hal apabila dinyatakan krisis," jelasnya dalam diskusi bertajuk Tantangan Ekonomi di Tahun Pemilu, Kamis (2/3).
Muatan dari UU sapu jagat sektor keuangan itu, menurut Aviliani, merupakan pengembangan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perrpu) 1/2020 yang kemudian menjadi UU 2/2020.
Produk hukum buah kedaruratan itu dinilai berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan dari malapetaka krisis akibat pandemi covid-19. Hal tersebut dapat dilihat dari kinerja perbankan yang tetap stabil dan prospektif meski berada di tengah tekanan perekonomian.
"(Salah satunya) ada restrukturisasi yang membuat tadinya orang tidak bisa bayar (kredit) itu bisa diberikan jangka waktu. Lalu ada perbankan bermasalah dan waktu itu cepat diselesaikan," tutur Aviliani.
"Coba kalau ada tiga bank yang bermasalah dan tidak diselesaikan, mungkin kita akan masuk bukan hanya krisis karena pandemi, tapi krisis karena sektor keuangan," tambahnya.
Keberadaan UU P2SK, lanjut Aviliani, memungkinkan bagi pemerintah untuk melakukan respons kedaruratan tanpa harus melalui mekanisme prosedural. Alih-alih harus menyusun Perppu dan menunggu disahkan menjadi UU, pemerintah nantinya dapat langsung mengambil tindakan berlandaskan UU inisiatif DPR itu.
Hanya, makna krisis dalam UU P2SK perlu memiliki indikator kuat yang rasional. Jangan sampai, kata Aviliani, makna krisis itu nantinya disalahartikan dan disalahgunakan. "Nanti di KSSK harus memutuskan, yang dikatakan krisis itu yang seperti apa dan kapan memutuskan itu ada krisis," tandasnya. (OL-8)
Terkini Lainnya
Di Meksiko, Puan Dorong Negara Middle Power Desak Gencatan Senjata Permanen di Gaza
Dies Natalis ke-60 IPB, Presiden: Krisis Pangan Dunia Peluang Bagi Indonesia
Hasnur Group Siap Tumbuh Melaju di Tengah Perekonomian Global
165 Juta Orang jatuh Miskin dalam 3 Tahun Krisis, PBB Serukan Penangguhan Pembayaran Utang
Indonesia Darurat Krisis Iklim
Di Tengah Ekonomi Global Tak Menentu, Justru Bisnis Waralaba Tumbuh
Petani Milenial Perempuan Tingkatkan Jejaring Dorong Produktivitas
Penanaman Pohon Komitmen Dukungan Pencapaian Zero Net Emission 2050
Kementan Latih Petani dan Penyuluh untuk Antisipasi Darurat Pangan
Sumber Pangan Alternatif, Singkong Jadi Solusi Krisis Pangan
Pemerintah Didorong Lakukan Transformasi untuk Atasi Krisis Pangan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap