visitaaponce.com

Kehadiran UU P2SK Diapresiasi

Kehadiran UU P2SK Diapresiasi
Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani(MI/ Susanto)

EKONOM senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengapresiasi kehadiran Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sebab, beleid itu mencakup upaya-upaya antisipasi krisis yang berdampak buruk bagi perekonomian.

"Banyak perbaikan dalam kebijakan (di dalam UU P2SK). Karena memang nanti krisis itu akan terjadi makin lama makin pendek (rentang waktunya). Dengan adanya UU tersebut, akan bisa segera dilakukan hal-hal apabila dinyatakan krisis," jelasnya dalam diskusi bertajuk Tantangan Ekonomi di Tahun Pemilu, Kamis (2/3).

Muatan dari UU sapu jagat sektor keuangan itu, menurut Aviliani, merupakan pengembangan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perrpu) 1/2020 yang kemudian menjadi UU 2/2020.

Produk hukum buah kedaruratan itu dinilai berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan dari malapetaka krisis akibat pandemi covid-19. Hal tersebut dapat dilihat dari kinerja perbankan yang tetap stabil dan prospektif meski berada di tengah tekanan perekonomian.

"(Salah satunya) ada restrukturisasi yang membuat tadinya orang tidak bisa bayar (kredit) itu bisa diberikan jangka waktu. Lalu ada perbankan bermasalah dan waktu itu cepat diselesaikan," tutur Aviliani.

"Coba kalau ada tiga bank yang bermasalah dan tidak diselesaikan, mungkin kita akan masuk bukan hanya krisis karena pandemi, tapi krisis karena sektor keuangan," tambahnya.

Keberadaan UU P2SK, lanjut Aviliani, memungkinkan bagi pemerintah untuk melakukan respons kedaruratan tanpa harus melalui mekanisme prosedural. Alih-alih harus menyusun Perppu dan menunggu disahkan menjadi UU, pemerintah nantinya dapat langsung mengambil tindakan berlandaskan UU inisiatif DPR itu.

Hanya, makna krisis dalam UU P2SK perlu memiliki indikator kuat yang rasional. Jangan sampai, kata Aviliani, makna krisis itu nantinya disalahartikan dan disalahgunakan. "Nanti di KSSK harus memutuskan, yang dikatakan krisis itu yang seperti apa dan kapan memutuskan itu ada krisis," tandasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat