visitaaponce.com

Bareskrim Periksa Saksi Kasus Kredit Macet Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo

Bareskrim Periksa Saksi Kasus Kredit Macet Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo
Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo.(Forbes)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terkait kasus dugaan kredit macet bos PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo, dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor.

"Kita masih mendalami keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor. Dari pihak bank," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Rabu, 8 Maret 2023.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi segera membarui informasi penanganan kasus.

Ramadhan mengatakan bahwa penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap saksi terkait. Dia belum bisa memastikan kapan terlapor akan dipanggil penyidik.

"Masih proses penyelidikan, kalau (terlapor) sampai diperiksa itu sudah sampai penyidikan. Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan," ujar dia.

Terlapor dalam kasus ini ialah pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI) dan juga nama bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo. Laporan terkait dugaan pidana kredit macet senilai Rp 232 miliar ini teregistrasi dengan Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.

Kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Di antaranya perjanjian kredit dan laporan keuangan PT HSI.

"Antara lain perjanjian kredit dan laporan keuangan yang kami rasa tidak ada indikasi bahwa perusahaan ini tidak sehat keuangannya," ujar Hasbi. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat