visitaaponce.com

ICCA Dukung Pansel DK-OJK dan Implementasi UU PPSK

ICCA Dukung Pansel DK-OJK dan Implementasi UU PPSK
Ilustrasi(Antara)

KETUA Umum Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA), Rob Raffael Kardinal mendukung proses pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Sistem Keuangan (PPSK) dan mendorong implementasi beleid tersebut.

ICCA mendukung agar pansel OJK diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi di industri keuangan, seperti Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Selain itu, mereka juga merekomendasikan OJK untuk melibatkan pandangan dari regulator aset kripto, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Namun, ICCA menekankan bahwa ini hanya sebagai pelengkap pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki pansel OJK.

"Kami mengharapkan proses pemilihan pansel OJK dilakukan secara transparan dan terbuka, tanpa ada intervensi politik atau kepentingan tertentu. ICCA akan terus memperjuangkan kepentingan dan hak-hak para pelaku bisnis dan penggiat teknologi di ekosistem crypto, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan regulasi yang sesuai dengan dinamika industri ini," ujar Rob lewat keterangan yang diterima, Rabu (29/3)

Yang menjadi perhatian utama Rob Raffael Kardinal adalah kehadiran Whisnutama, yang juga sebagai Komisioner GoTo. Whisnutama merupakan pemilik dari Kripto Maksima, perusahaan pedagang fisik aset kripto. Menurut Rob Raffael Kardinal, ini merupakan potensi konflik kepentingan yang serius.

"Ada potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan pansel OJK. Kita berharap OJK dapat memastikan bahwa proses pemilihan pansel dilakukan secara transparan dan terbuka, tanpa ada intervensi politik atau kepentingan tertentu," tandasnya.

Ia menambahkan, ICCA berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ekosistem  kripto di Indonesia, dan memastikan suara mereka didengar oleh regulator dan pemerintah. (RO/H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat