visitaaponce.com

Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan dengan e-Filing DJP Online

Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan dengan e-Filing DJP Online
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan jatuh pada 30 April setiap tahunnya.(Antara)

HARI ini, 30 April adalah batas waktu terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan. Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Badan Online Tahun 2023 dengan e-filing DJP?

Surat  Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:

1. Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar

2. Sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik

3. Menggunakan jasa konsultan pajak  dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.

Adapun, kanal Penyampaian SPT Tahunan Badan bisa diakses melalui :

1. e-Filing, upload file csv dari aplikasi e-SPT ke website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa ASP (Application Service Provider).  
    
2. e-Form, mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali. Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan masuk ke surel yang sudah didaftarkan.

Berikut ini langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Badan 2023 secara Online :

Untuk bisa melakukan e-filing SPT Tahunan online badan 2023, Anda perlu melakukan aktivasi EFIN pajak. EFIN pajak didapat dari KPP terdekat atau KPP tempat Anda terdaftar.

Bagi wajib pajak badan, ada formulir SPT 1771 beserta lampirannya yang harus Anda isi dan lengkapi.

Sebelum eFiling SPT Tahunan online badan, baik memiliki status pembayaran nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar, wajib pajak badan harus menyiapkan dan mengunggah dokumen-dokumen berikut sesuai dengan PER-01/PJ/2017:

Adapun, dokumen yang Wajib Diunggah Saat e-Filing SPT Tahunan Badan :

1. SPT 1771
2. Laporan Keuangan
3. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus Wajib Pajak PP 46)
4. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negari (Khusus Wajib Pajak PT yang membebankan Utang)
5. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa)
6. Laporan Penyampaian CBCR Country oleh Country Report)
7. Dafnom Biaya Entertainment (jika ada)
8. Dafnom Biaya Promosi (jika ada)
9. Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi

10. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):
      a. SSP PPh Pasal 26 (4)
      b. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
      c. Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi


Ini cara lapor SPT Tahunan Online Badan dengan eFiling DJP Online :

1. Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online
2. Klik e-Filing ? pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT
3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda
4. Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan
5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar
6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol Kirim SPT

Ketentuan Pengisian SPT

Dikutip dari laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat