visitaaponce.com

Mudahkan Masyarakat, Sistem Perpajakan Core Tax Diluncurkan 2024

Mudahkan Masyarakat, Sistem Perpajakan Core Tax Diluncurkan 2024
Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)(Antara)

DIREKTUR Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menegaskan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system/CTAS) akan diimplementasikan di 2024. Ia menyebut CTAS yang merupakan pembaruan dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) akan memudahkan masyarakat dalam hal administrasi perpajakan.

Suryo menuturkan nantinya wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk menyampaikan laporan pajak atau membayar pajak, karena bisa diakses secara daring lewat sistem CTAS.

"Tahun depan, insya Allah sistem administrasi perpajakan terbaru kita, core tax akan kita luncurkan. Di mana pun kita bekerja, di mana pun masyarakat wajib pajak ada, mereka dapat mengakses dengan mudah," ujar Suryo dalam Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 di Kantor DJP, Jakarta, Senin (25/9).

Baca juga : Strategi Ekspor yang Inovatif untuk UMKM

Sistem CTAS diketahui akan mendukung pemrosesan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, dan lainnya. Kemudian, sistem tersebut bakal menggerus keberadaan pegawai pajak sebagai pemberi pelayanan pajak dalam mengawasi dan memeriksa laporan pajak

Baca juga : Anies Sebut Konglomerat Takut Mendukungnya, Sering Diperiksa Pajak

"Ada yang menanyakan, memungkinkan (pegawai) KPP tidak nampak lagi? Jawabannya memungkinkan. Karena semua sistem administrasi kita letakan pada core tax," jelas Suryo.

Dalam pemaparannya, Dirjen Pajak mengatakan penyiapan sistem CTAS masuk dalam lima pilar reformasi perpajakan yang diusung pihaknya, yakni dalam pilar penguatan basis data dan proses bisnis perpajakan.

"Data dan informasi menjadi tulang punggung kita melaksanakan aktivitas pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, termasuk penegakan hukum dan juga pelayanan penyuluhan terhadap masyarakat wajib pajak," ucapnya.

Empat pilar lainnya ialah penguatan struktur organisasi, lalu sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan, kemudian pilar reformasi kebijakan dan peraturan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan,. Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti berharap dengan adanya sistem CTAS, dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela (voluntary tax compliance) ke depannya.

"Ketika ada sistem yang lebih mudah, lebih efisien, otomatis menjadi lebih baik dan harapannya mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib," imbuhnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat