Mudahkan Masyarakat, Sistem Perpajakan Core Tax Diluncurkan 2024
![Mudahkan Masyarakat, Sistem Perpajakan Core Tax Diluncurkan 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/521b1c0f7eff586922576e9d00df23bc.jpg)
DIREKTUR Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menegaskan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system/CTAS) akan diimplementasikan di 2024. Ia menyebut CTAS yang merupakan pembaruan dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) akan memudahkan masyarakat dalam hal administrasi perpajakan.
Suryo menuturkan nantinya wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk menyampaikan laporan pajak atau membayar pajak, karena bisa diakses secara daring lewat sistem CTAS.
"Tahun depan, insya Allah sistem administrasi perpajakan terbaru kita, core tax akan kita luncurkan. Di mana pun kita bekerja, di mana pun masyarakat wajib pajak ada, mereka dapat mengakses dengan mudah," ujar Suryo dalam Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 di Kantor DJP, Jakarta, Senin (25/9).
Baca juga : Strategi Ekspor yang Inovatif untuk UMKM
Sistem CTAS diketahui akan mendukung pemrosesan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, dan lainnya. Kemudian, sistem tersebut bakal menggerus keberadaan pegawai pajak sebagai pemberi pelayanan pajak dalam mengawasi dan memeriksa laporan pajak
Baca juga : Anies Sebut Konglomerat Takut Mendukungnya, Sering Diperiksa Pajak
"Ada yang menanyakan, memungkinkan (pegawai) KPP tidak nampak lagi? Jawabannya memungkinkan. Karena semua sistem administrasi kita letakan pada core tax," jelas Suryo.
Dalam pemaparannya, Dirjen Pajak mengatakan penyiapan sistem CTAS masuk dalam lima pilar reformasi perpajakan yang diusung pihaknya, yakni dalam pilar penguatan basis data dan proses bisnis perpajakan.
"Data dan informasi menjadi tulang punggung kita melaksanakan aktivitas pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, termasuk penegakan hukum dan juga pelayanan penyuluhan terhadap masyarakat wajib pajak," ucapnya.
Empat pilar lainnya ialah penguatan struktur organisasi, lalu sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan, kemudian pilar reformasi kebijakan dan peraturan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan,. Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti berharap dengan adanya sistem CTAS, dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela (voluntary tax compliance) ke depannya.
"Ketika ada sistem yang lebih mudah, lebih efisien, otomatis menjadi lebih baik dan harapannya mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib," imbuhnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Miliki Gudang di Tiongkok, Forwarder FASDELI EXPRESS Mampu Pangkas Waktu Importir
12,7 Juta Orang Sudah Laporkan SPT Tahunan
Tinggal 5 Hari Jelang Penutupan, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Pribadi Segera Lapor SPT
Menteri Bahlil dan Zulhas Kompak Sebut Luhut Menteri Paling Banyak Bayar Pajak
Jokowi dan Ma'ruf Amin Laporkan SPT Pajak Diikuti Para Menteri
Kemenkeu: Pungutan Pajak Online Indonesia Semester 1 Tahun 2023 Capai Rp14,57 Triliun
Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan dengan e-Filing DJP Online
Siap-Siap Lapor Pajak, Ini 4 Tips Bagi UKM Permudah Proses Pelaporan
Peringati HUT Ke-7, OnlinePajak Terus Berinovasi dan Tingkatkan Pelayanan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap