visitaaponce.com

Anggota Komisi VI IPO PHE Tidak akan Hilangkan Kontrol Negara

Anggota Komisi VI: IPO PHE Tidak akan Hilangkan Kontrol Negara
Petugas dari berbagai instansi mengecek pipa gas di Onshore Receiving Facility PHE WMO, Gresik, Jawa Timur, Kamis (4/5/2023).(Ant)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyatakan rencana penjualan perdana atau initial public offering/IPO saham PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tidak akan menghilangkan kontrol negara terhadap Pertamina termasuk sub holding upstream karena saham yang dijual hanya sekitar 10%.

Bahkan, lanjutnya, rencana IPO PHE justru merupakan terobosan, karena dengan masuk bursa saham, perusahaan milik negara tersebut akan semakin transparan.

"Sama sekali tidak (hilangkan kontrol negara). Kita tidak bisa membiarkan perusahaan BUMN (badan usaha milik negara) dijalankan seperti dulu, tidak ada perubahan," ujarnya dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (26/5).

Baca juga: PHE Genjot Eksplorasi Hulu Migas Jaga Ketahanan Energi Nasional

Dengan adanya keterbukaan informasi dan kinerja, menurut dia, menjadi penegas bahwa Pertamina bisa menjadi perusahaan yang semakin besar, sehingga ekspansi ke luar negeri semakin mudah.

Nasim menambahkan, melalui dana yang didapat dari IPO sekitar Rp20 triliun atau setara US$1,36 miliar, PHE akan bisa mengembangkan usaha antara lain, melakukan pengembangan atau pengeboran sumur baru dan bahkan akuisisi sejumlah perusahaan.

Melalui investasi tersebut, pada akhirnya PHE bisa menjaga momentum kinerja positif 2022, termasuk mendukung tercapainya target produksi nasional minyak bumi sebanyak 1 juta barel per hari (bph).

"Melalui tata kelola yang semakin baik dan transparan, kinerja juga akan menjadi lebih baik karena publik bisa menilai secara jelas," katanya.

Dari aspek legal, tambahnya, tidak perlu ada kekhawatiran terkait IPO PHE karena berdasarkan Keputusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 jelas tidak melarang perusahaan BUMN melakukan IPO.

Selain itu, berdasarkan Pasal 77 huruf C dan D UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pertamina juga tidak termasuk perusahaan persero yang dilarang diprivatisasi.

"Jadi, Pertamina memang tidak termasuk perusahaan persero yang dilarang," katanya.

Baca juga: Juara, PHE Cetak Laba Jumbo US$4,67 Miliar pada 2022

Secara terpisah, pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyatakan IPO PHE akan memberikan kontribusi positif bagi negara.

"Penjualan saham PHE di pasar modal, Pertamina dapat memperoleh dana segar yang dapat digunakan untuk pengembangan bisnisnya di masa depan," katanya.

Selain itu, imbuhnya, dengan peningkatan pendapatan yang dihasilkan dari pelepasan saham PHE melalui IPO, maka kontribusi dividen yang dibayarkan oleh Pertamina ke negara akan semakin meningkat.

Namun demikian, Achmad mengingatkan, rencana pelepasan saham PHE harus dilakukan secara hati-hati, yakni dengan mempertimbangkan berbagai risiko dan faktor yang terkait dengan pasar modal.

Kehati-hatian juga diperlukan, agar tidak mengganggu stabilitas dan kelangsungan bisnis PHE serta pertumbuhan Pertamina sebagai induk perusahaan. (Ant/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat