Kejar Produksi 1 Juta Barel, Perlu Ada Fleksibilitas Kontrak Bagi Hasil
![Kejar Produksi 1 Juta Barel, Perlu Ada Fleksibilitas Kontrak Bagi Hasil](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/e2ac3349752412a688520dfa9979714f.jpg)
DIREKTUR Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai perlu ada fleksibilitas dalam kontrak bagi hasil (KBH) minyak dan gas (migas) dengan penerapan skema new simplified gross split untuk mengejar target produksi 1 juta barel per hari atau barel oil per day (BOPD) di 2030.
Saat ini terdapat dua jenis KBH yaitu dengan pengembalian biaya operasi atau cost recovery dan tanpa penggantian biaya operasi atau gross split. Skema new simplified gross split diterbirkan untuk simplifikasi ketentuan yang ada dari KBH gross split.
"Terkait pencapaian target produksi minyak bumi 1 juta bopd diperlukan adanya fleksibilitas untuk dapat berubah dari satu jenis kontrak ke jenis lainnya," kata Komaidi dalam keterangannya, Minggu (11/6).
Baca juga : Konflik Timur Tengah bakal Kerek Kenaikan Harga Minyak
Ia menjelaskan berdasarkan reviu penyederhanaan dan perbaikan pada new simplified gross split di antaranya meliputi penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi 3, penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi 2, dan mekanisme bagi hasil awal (base split) minyak bumi diubah menjadi 53% untuk pemerintah dan 47% untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Sementara, base split untuk gas bumi ditetapkan sebesar 51% untuk pemerintah dan 49% untuk KKKS. Terakhir, soal penilaian parameter variabel dan progresif didasarkan pada kondisi aktual setelah terdapat produksi komersial.
Dengan perbaikan tersebut, Komaidi menyebut skema new simplified gross split berpotensi dapat membuat KBH gross split menjadi lebih menarik dibandingkan KBH gross split sebelumnya.
Baca juga : Emiten Minyak Bumi bakal Panen Raya Sampai 2024
Meskipun telah terdapat perbaikan signifikan, satu aspek fundamental yang relatif tetap dan tidak dapat diubah adalah di dalam KBH new simplified gross split risiko investasi sepenuhnya tetap ditanggung KKKS. Sementara dalam KBH cost recovery, risiko investasi secara relatif ditanggung bersama antara KKKS dengan negara.
"Fleksibilitas kontrak ini dibutuhkan dalam hal kemudahan untuk mengubah besaran komponen fiskal di dalam kontrak yang ada dari waktu ke waktu," jelasnya.
Komaidi menjelaskan beberapa wilayah kerja migas yang menjadi tulang punggung dalam pencapaian lifting migas nasional dalam kondisi mature seperti diantaranya WK Mahakam, Rokan, Corridor, East Kalimantan, Offshore South East Sumatera (OSES), North West Java (ONWJ), hingga Blok Cepu yang pada dasarnya memerlukan insentif dalam bentuk fleksibilitas tersebut. (Z-4)
Terkini Lainnya
Peserta Pre Event IOG SCM Lampaui Target
SUNI Bukukan Pendapatan Rp162,7 Miliar di Kuartal Pertama 2024
Paus Serukan Penghentian Bahan Bakar Fosil
Brasil Gabung ke OPEC+ Tahun Depan
Erick Thohir Rombak Pertamina, Ini Dua Sosok Direksi Barunya
Jangkau Wilayah Terpencil, Legislator Apresiasi Distribusi BBM Sampai Pelosok
Skema Cost Recovery Dorong Investasi Migas
DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Sektor ESDM untuk RAPBN 2025
Nonmigas Penyumbang Terbesar Impor Indonesia pada Mei
Nilai Ekspor Mei Tumbuh Didorong Industri Pengolahan
ESDM Jatim Intensif Lakukan Sosialisasi LPG 3 Kg Pakai KTP
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap