visitaaponce.com

Kejar Produksi 1 Juta Barel, Perlu Ada Fleksibilitas Kontrak Bagi Hasil

Kejar Produksi 1 Juta Barel, Perlu Ada Fleksibilitas Kontrak Bagi Hasil
Ilustrasi(Antara)

DIREKTUR Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai perlu ada fleksibilitas dalam kontrak bagi hasil (KBH) minyak dan gas (migas) dengan penerapan skema new simplified gross split untuk mengejar target produksi 1 juta barel per hari atau barel oil per day (BOPD) di 2030.

Saat ini terdapat dua jenis KBH yaitu dengan pengembalian biaya operasi atau cost recovery dan tanpa penggantian biaya operasi atau gross split. Skema new simplified gross split diterbirkan untuk simplifikasi ketentuan yang ada dari KBH gross split.

"Terkait pencapaian target produksi minyak bumi 1 juta bopd diperlukan adanya fleksibilitas untuk dapat berubah dari satu jenis kontrak ke jenis lainnya," kata Komaidi dalam keterangannya, Minggu (11/6).

Baca juga : Konflik Timur Tengah bakal Kerek Kenaikan Harga Minyak

Ia menjelaskan berdasarkan reviu penyederhanaan dan perbaikan pada new simplified gross split di antaranya meliputi penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi 3, penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi 2, dan mekanisme bagi hasil awal (base split) minyak bumi diubah menjadi 53% untuk pemerintah dan 47% untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Sementara, base split untuk gas bumi ditetapkan sebesar 51% untuk pemerintah dan 49% untuk KKKS. Terakhir, soal penilaian parameter variabel dan progresif didasarkan pada kondisi aktual setelah terdapat produksi komersial.

Dengan perbaikan tersebut, Komaidi menyebut skema new simplified gross split berpotensi dapat membuat KBH gross split menjadi lebih menarik dibandingkan KBH gross split sebelumnya.

Baca juga : Emiten Minyak Bumi bakal Panen Raya Sampai 2024

Meskipun telah terdapat perbaikan signifikan, satu aspek fundamental yang relatif tetap dan tidak dapat diubah adalah di dalam KBH new simplified gross split risiko investasi sepenuhnya tetap ditanggung KKKS. Sementara dalam KBH cost recovery, risiko investasi secara relatif ditanggung bersama antara KKKS dengan negara.

"Fleksibilitas kontrak ini dibutuhkan dalam hal kemudahan untuk mengubah besaran komponen fiskal di dalam kontrak yang ada dari waktu ke waktu," jelasnya.

Komaidi menjelaskan beberapa wilayah kerja migas yang menjadi tulang punggung dalam pencapaian lifting migas nasional dalam kondisi mature seperti diantaranya WK Mahakam, Rokan, Corridor, East Kalimantan, Offshore South East Sumatera (OSES), North West Java (ONWJ), hingga Blok Cepu yang pada dasarnya memerlukan insentif dalam bentuk fleksibilitas tersebut. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat