visitaaponce.com

DPR Minta Pemerintah Indonesia Jangan Mau Didikte IMF

DPR Minta Pemerintah Indonesia Jangan Mau Didikte IMF
Ilustrasi area pembakaran hasil tambang nikel(Antara)

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto mendorong pemerintah Indonesia untuk tidak mudah tunduk atas permintaan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) terkait pelonggaran kebijakan ekspor nikel. Menurutnya, Indonesia sebagai negara berdaulat berhak menentukan aturan terkait pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki, termasuk pelarangan ekspor nikel.

"Indonesia jangan mau didikte IMF soal kebijakan domestik terkait hilirisasi mineral, termasuk kebijakan mana yang baik dan bermanfaat bagi Indonesia," ujarnya dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (30/6).

Mulyanto menilai permintaan IMF yang disampaikan dalam IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang dikeluarkan Minggu (25/6), tidak logis. Pasalnya saat ini Indonesia tidak punya kewajiban terhadap IMF terkait pelarangan ekspor mineral mentah. Sehingga permintaan tersebut dianggap tidak relevan disampaikan sebuah lembaga kepada pemerintahan yang berdaulat.

Baca juga: Pengamat Energi: Beri Izin Ekspor Konsentrat ke Freeport, Larangan Ekspor Tidak Konsisten

"Tidak perlu IMF mendikte Indonesia. Inikan mekanisme internal Indonesia dalam menjalankan roda pembangunannya," ungkap Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Mulyanto mendesak Pemerintah Indonesia bersikap tegas dan menunjukan wibawa di hadapan lembaga internasional untuk menolak permintaan pencabutan larangan ekspor nikel yang sudah dijalankan sejak 2020 lalu.

"Pemerintah harus tegas dan PKS minta pihak asing jangan coba-coba intervensi kalau sudah menyangkut masalah kedaulatan negara," tegasnya.

Baca juga: Terstruktur dan Masif, Ekspor Ilegal Bijih Nikel ke Tiongkok Dipastikan Ulah Mafia Tambang

Di satu sisi, Mulyanto meminta pemerintah untuk membenahi kebijakan hilirisasi yang tengah dikembangkan saat ini. Ia menilai model hilirisasi yang berlaku di Indonesia tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai. Hal ini disebabkan penetapan harga bijih nikel domestik yang hampir setengah dari harga internasionalnya serta pelarangan ekspor bijih nikel dan faktor lainnya.

"Karena itu sebagai negara yang rasional, pemerintah juga wajib melakukan penyempurnaan terkait kebijakan hilirisasi yang dikembangkan," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat