visitaaponce.com

Pengamat Energi Beri Izin Ekspor Konsentrat ke Freeport, Larangan Ekspor Tidak Konsisten

Pengamat Energi: Beri Izin Ekspor Konsentrat ke Freeport, Larangan Ekspor Tidak Konsisten
proyek pembangunan instalasi pemurnian dan pengolahan (smelter) PT Freeport Indonesia di Jatim.(Antara)

PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin relaksasi ekspor konsenterat kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Izin ekspor konsenterat itu seharusnya berakhir pada Juni 2023, namun diperpanjang sampai Mei 2024.

Nyali Jokowi disebut berhasil dipatahkan oleh Freeport McMoran, yang memaksa pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan relaksasi (penundaan) larangan ekspor konsentrat bahan baku timah, perak, dan emas. Meskipun pasca pelarangan ekspor bahan mentah, Indonesia berhasil meningkatkan nilai ekspor produk turunan nikel hingga 19 kali lipat, yang semula hanya Rp17 triliun atau US$ 1,1 miliar pada 2017 meningkat menjadi Rp326 triliun atau US$ 20,9 miliar pada 2022.

Demikian juga dengan nilai tambah yang dihasilkan produk turunan bauksit telah meningkatkan pendapatan negara dari Rp21 triliun pada 2017 menjadi sekitar Rp62 triliun pada akhir 2022.

Baca juga: Jokowi Minta Smelter PT. Freeport Indonesia Rampung Mei 2024

"Pemberian relaksasi ekskpor konsenterat itu menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha nikel dan bauksit, yang selama ini diwajibkan hilirisasi di smelter dalam negeri," kata Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi, melalui keterangan yang diterima, Senin (26/6).

Dampaknya, pengusaha nikel dan bauksit akan menuntut relaksasi ekspor bahan mentah serupa. Kalau pemerintah memenuhi tuntutan tersebut, tidak bisa dihindari nasib program hilirisasi akan porak-poranda.

Baca juga: Integrasi Investasi Pembangunan Smelter Freeport dengan Smelter Tambang Lain Diapresiasi

Program hilirisasi semakin porak-poranda manakala ditemukan ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton ke China yang berlangsung sejak 2020.

"Selain itu, pemberian relaksasi ekspor konsentrat dan ekspor ilegal bijih nikel akan memicu ketidakpastian yang menyebabkan investor smelter hengkang dari negeri ini," kata Fahmy.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memberlakukan kebijakan larangan ekspor bijih nikel terhitung sejak Januari 2020. Dia bergeming saat kebijakan itu diadukan ke World Trade Organization (WTO).

Kendati kalah di Forum WTO, Jokowi justru semakin bernyali melanjutkan pelarangan ekspor seluruh hasil tambang dan mineral, tanpa hilirisasi di smelter dalam negeri.

Tujuan hilirisasi adalah untuk menaikkan nilai tambah dan pembangun ekosistem industri terkait. Program hilirisasi terbukti menaikkan nilai tambah yang berlipat-lipat.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat