visitaaponce.com

ESDM Pastikan Izin Freeport Diperpanjang Sampai Cadangan Habis

ESDM Pastikan Izin Freeport Diperpanjang Sampai Cadangan Habis
Tambang freeport di Timika, Papua(Antara)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat memperoleh perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sampai dengan umur cadangan tambang habis.

Ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid tersebut pasal 195b ayat 2 disebutkan perpanjangan IUPK diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.

"Ya (diberikan perpanjangan IUPK) selama cadangan masih ada, pabrik pemurnian tembaga atau smelter masih berjalan," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (4/6).

Baca juga : BKPM: Perpanjangan Kontrak Freeport Sudah Hampir Pasti

Menurutnya, membangun smelter bukan perkara mudah dan membutuhkan investasi yang amat besar. Namun, disatu sisi perusahaan tambang tersebut juga harus mempertimbangkan umur cadangan tambang yang dimiliki.

"Bangun smelter itu tidak gampang. Kalau dia investasi smelter selama 30 tahun tapi cadangan tinggal 10 tahun, kan rugi dia," terangnya.

Pemerintah berencana memperpanjang IUPK Freeport hingga 2061 dengan syarat pemerintah Indonesia mendapatkan penambahan saham PTFI sebesar 10%, sehingga total saham yang akan dikantongi pemerintah menjadi 61% dari sebelumnya 51%.

Freeport diketahui tengah membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) konsentrat tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Smelter ini akan menjadi smelter single line terbesar dengan kapasitas pengolahan mencapai 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun atau 480.000 ton logam tembaga. Selain itu, cadangan tambang Grasberg PTFI di Papua dilaporkan masih bisa dieksplorasi hingga 2070 mendatang.

"Iya kan dalam Undang-Undang (UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) selamacadangannya masih ada masih bisa diperpanjang selama itu diolah menjadi produk hilir," jelas Menteri ESDM. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat