visitaaponce.com

Jeratan Pinjol Hantui Masyarakat

Jeratan Pinjol Hantui Masyarakat
Papan promo program cicilan 0 persen dari salah satu pinjol terpampang di tempat penjualan sepeda listrik di Tangerang Selatan.(MI/AGUNG WIBOWO)

KETIKA membuka media sosial, kalian pasti sudah sering mendengar kata-kata seperti ini, "Ajukan sekarang, limit kami tinggi," atau kalimat "Cukup dengan foto data diri dalam beberapa menit limit langsung cair." Ketika kalian membuka Youtube, Instagram, atau Facebook sekali pun, kata-kata tersebut sering digunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk menawarkan  layanan mereka. Bahkan, dengan sistem algoritma yang ada pada media sosial saat ini, tidak jarang iklan yang dilakukan perusahaan pinjol menjadi tepat sasaran dan sesuai dengan masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat.

Rayuan maut dan iklan yang tepat sasaran menjadi kombinasi kuat yang membuat banyak masyarakat Indonesia akhirnya tergiur mendaftar pinjol. Memang seperti yang dijanjikan, hanya perlu beberapa menit registrasi, uang sudah masuk ke rekening. Bahkan, uang bisa langsung digunakan saat itu juga. Hal inilah yang kemudian membuat pinjol pada akhirnya menarik minat masyarakat luas.

Berkembang pesat

Menurut data yang diperoleh dari OJK, sampai Mei 2023, terdapat 95 unit perusahaan pinjol konvensional yang terdaftar, sedangkan penyelenggara pinjol syariah mencapai 7 unit. 

Baca juga : Perusahaan Fintech Maucash Sabet Penghargaan dalam TOP Digital PR

Dari jumlah itu, terdapat Rp19.623,11 miliar uang yang dialirkan kepada 13.944.436 akun nasabah di Indonesia. Kemudahan pengajuan serta integrasi pinjol pada beberapa website e-commerce membuat pinjol saat ini seperti menjadi sahabat masyarakat luas.

Bahkan, berbeda dengan penetrasi pinjaman konvensional, penetrasi yang dilakukan pinjol terbilang sangat cepat menyebar dan meluas di berbagai provinsi di Indonesia. 

Masih menurut OJK, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penyaluran pinjaman terbanyak di Indonesia dengan Rp5.263,77 miliar, disusul oleh DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah. 

Uang yang mengalir tersebut ternyata tidak sepenuhnya diperoleh dari perusahaan pinjol. Berbagai penyelenggara pinjol di Indonesia memiliki skema menarik dengan melibatkan masyarakat untuk memberikan pinjaman melalui aplikasi. 

Baca juga : Tolak Pinjol Jadi Opsi Bayar UKT, Komisi X DPR Usul Perbaharui Struktur Anggaran Pendidikan

Uang nasabah yang disetorkan ke perusahaan pinjol akan diputar untuk dijadikan sebagai pinjaman lagi kepada akun lainnya. Nah nasabah/akun yang bersedia memberikan uangnya ke perusahaan pinjol kemudian dijanjikan bunga yang tinggi sebagai bentuk return dan keuntungan.

Menurut data yang dikeluarkan OJK pada Mei 2023, Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah pemberi pinjaman terbanyak yang mencapai Rp12.294,09 miliar, kemudian disusul dengan Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Bali. 

Bahkan, dengan skema seperti ini, diperkirakan total outstanding pinjaman yang diberikan perusahaan pinjol mencapai Rp51.462,34 miliar pada 17.689.821 akun di seluruh Indonesia.

Baca juga : Anggota Komisi X DPR Nilai Pinjol Masuk Kampus Fenomena Tidak Baik

Bukan hanya perseorangan

Layanan pinjol ternyata tidak hanya digunakan perseorangan, tetapi juga badan usaha. Menurut data OJK, sampai Mei 2023, terdapat 4.972 akun badan usaha yang menerima pinjaman dengan nominal mencapai Rp5.820,49 miliar. Pinjaman yang diperoleh biasanya digunakan untuk keperluan operasional perusahaan serta pengembangan bisnis.

OJK juga mencatat terdapat penyaluran pinjol pada sektor produktif. Misalnya pada Januari 2023 terdapat Rp7.086,77 miliar uang yang dialirkan pada sektor produktif, sedangkan pada Februari 2023 jumlahnya mencapai Rp7.413,04 miliar, Maret 2023 Rp7.890,11 miliar, April 2023 Rp6.419,12 miliar, Mei 2023 Rp7.293,27 miliar.

Banyaknya jumlah pinjaman yang dilakukan badan usaha dan sektor produktif sebenarnya membuktikan pinjol tidak hanya digunakan untuk perilaku konsumtif masyarakat, tetapi juga digunakan untuk pengembangan usaha di sektor produktif.

Baca juga : Anies Baswedan Singgung UKT Mahal Dibayar Pakai Pinjol, ini Kata Ganjar Pranowo

Jangan sampai terjebak

Sebenarnya, bicara soal pinjol tidak bisa hanya manis serta kemudahan aksesnya. Masih ada sisi gelap yang tersembunyi dari manisnya pinjol tersebut. 

Misalnya, menurut data OJK sampai Mei 2023, terdapat 15.052.619 akun dengan nilai pinjaman mencapai Rp45.995,06 miliar yang lancar melakukan pembayaran, 2.032.034 akun dengan nilai pinjaman mencapai Rp3.738,40 miliar tidak lancar melakukan pembayaran, dan 605.168 akun dengan nilai pinjaman mencapai Rp1.728,88 miliar pinjaman macet yang tidak membayar tagihan lebih dari 90 hari.

Karena skema pendanaan pinjol dilakukan dengan pendanaan dari masyarakat yang mengharapkan return tinggi, ketika ada yang tidak membayar, itu akan menjadi permasalahan besar.  

Baca juga : Anies Baswedan: Negara Harus Ambil Beban Biaya Perguruan Tinggi

Mendaftar pinjol memang sangat mudah. Anda hanya perlu memfoto KTP dan foto diri. Namun, secara tidak sadar ketika Anda memberikan persetujuan aplikasi, perusahaan pinjol tersebut punya akses kepada kontak dan berkas di gawai Anda. Data inilah yang kemudian dipergunakan pemberi pinjaman untuk menagih akun-akun yang tidak lancar membayar tagihan atau macet membayar tagihan.

Tidak jarang cara-cara yang dilarang oleh OJK dan pemerintah dilakukan, seperti menyebarkan foto aib dari akun yang terlambat atau tidak membayar kepada nomor kontak yang ada di gawainya. Meneror akun yang terlambat atau tidak membayar tagihan, bahkan sampai meneror setiap kontak yang ada di gawai pengguna dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Karena terdapat sisi gelap di balik kemudahan akses pinjol, ada baiknya kita lebih berhati-hati ketika melakukan pinjaman online dengan beberapa cara. Misalnya pastikan bahwa aplikasi pinjaman online yang akan kita gunakan sudah terdaftar dan resmi diawasi oleh OJK, gunakan pinjaman online hanya pada kebutuhan-kebutuhan produktif bukan untuk hal konsumtif, dan pastikan dana yang dipinjam kalian sudah bisa menggantinya pada saat jatuh tempo tagihan. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat