visitaaponce.com

Tapera, Bikin Gaji kian Terkikis

Tapera, Bikin Gaji kian Terkikis
(Sumber: Tapera/Kemen-PUPR/Apindo/KASBI/Litbang MI)

PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan yang ditandatangani dan diterbitkan pada 20 Mei 2024 itu mengatur rencana pungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan para pengusaha untuk mendaftarkan karyawan mereka ke dalam program Tapera. Selanjutnya pemerintah akan memotong gaji para karyawan atau pekerja yang terdaftar sebanyak 3% setiap bulannya untuk dimasukkan ke program Tapera. Jangka waktu pendaftaran para karyawan pun ditetapkan paling lambat pada 2027 mendatang.

Tapera sendiri didefinisikan sebagai program penyimpanan dana yang dapat dimanfaatkan para peserta untuk keperluan pembiayaan kepemilikan rumah. Tujuannya untuk dapat mengumpulkan serta menyediakan dana murah jangka panjang yang dapat dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Pemerintah menilai Tapera dapat menjadi solusi dalam mengatasi masalah defisit perumahan.

Namun, adanya kewajiban iuran dana Tapera yang dibebankan kepada para pekerja dan pelaku usaha menimbulkan polemik. Pasalnya, iuran tersebut justru dinilai memberatkan. Alasan itu didasari bahwa setiap bulan, gaji karyawan sudah mendapatkan banyak pemotongan dari sejumlah program lain, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Merespons terbitnya PP No 21/2024 ini, serikat buruh/pekerja serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun satu suara untuk menolak adanya iuran wajib dalam program Tapera.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat