visitaaponce.com

Aturan Insentif Terbit, Menperin 1 KTP Bisa Beli 1 Motor Listrik

Aturan Insentif Terbit, Menperin: 1 KTP Bisa Beli 1 Motor Listrik
Pemerintah memberi subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta untuk 1 NIK KTP.(Antara)

MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan aturan terbaru syarat penerima insentif pembelian motor listrik (molis) baru dengan menggunakan satu kartu tanda penduduk (KTP).

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, menjadi payung hukum untuk masyarakat menikmati bantuan potongan pembelian molis baru sebesar Rp7 juta per unit.

Agus mengatakan perubahan kebijakan ini guna mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

Baca juga : Pemerintah Akui Insentif Kendaraan Listrik Salah Sasaran

Sebelumnya, lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, pemerintah membatasi hanya masyarakat yang masuk golongan penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, serta pelanggan penerima subsidi listrik sampai 900 volt ampere (VA) yang menerima insentif molis baru.

"Tujuan kebijakan ini akan berdampak terhadap peningkatan investasi dan memacu produktivitas dan daya saing industri kendaraan listrik," kata Menperin dalam keterangan resminya, Selasa (29/8).

Baca juga : Faisal Basri: Kebijakan Subsidi Motor Listrik Sarat Konflik Kepentingan

Pada Permenperin No.21/2023 disebutkan, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian molis baru dengan satu NIK. Penerima insentif ialah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," tegas Menperin.

Pemerintah, lanjutnya, akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

Permenperin No.21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian molis baru, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).

Ditambahkan Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi, ia mengaku optimistis penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada akhir tahun ini. Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Kita harapkan ada percepatan dari perubahan skema ini. Sehingga, sampai Desember, kita optimis target pemerintah bisa terealisasi," ucap Budi.

Selain itu, Aismoli mengatakan jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan tingkat komponen dlam negeri (TKDN) minimal 40% sebagaimana disyaratkan pemerintah. Tercatat 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat