visitaaponce.com

Pemerintah Akui Insentif Kendaraan Listrik Salah Sasaran

Pemerintah Akui Insentif Kendaraan Listrik Salah Sasaran
BENGKEL KONVERSI MOTOR LISTRIK DI BANDUNG, JAWA BARAT.(Antara)

SEKRETARIS Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moergiarso mengakui pemberian insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) tidak optimal karena salah sasaran.

"Insentif ini masih relatif belum optimal. Harus kita akui. Seharusnya, penerima itu seluruh masyarakat. Ini sesuai best practice (pengalaman) di beberapa negara," kata Susiwijono dalam diskusi Future Forum, Jakarta, Selasa (29/8).

Seperti diketahui, lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, pemerintah membatasi penerima insentif motor listrik (molis) baru.

Baca juga : Program Konversi Motor BBM ke Listrik Dipercepat, Ini Alasannya

Adapun penerima insentif motor listrik hanya golongan penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, serta pelanggan penerima subsidi listrik sampai 900 volt ampere (VA).

Agar insentif itu menarik di mata konsumen, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengubah aturan dengan menerbitkan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, yakni dengan menggunakan satu kartu tanda penduduk (KTP), konsumen dapat potongan Rp7 juta pembelian molis baru.

Susiwijono menyatakan, realisasi penyaluran molis baru memang masih amat minim dari target kuota subsidi 200 ribu unit motor listrik di 2022.

Baca juga : Aturan Konkret Diperlukan untuk Dukung Transisi ke Kendaraan Listrik 

Data dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira), baru 550 pendaftar yang lolos verifikasi dan 225 pendaftar yang menerima penyaluran bantuan insentif Rp7 juta.

"Jangankan roda empat, roda dua juga masih sedikit (penyaluran insentifnya). Ini kenapa? barangkali kita terlalu ideal waktu mendesain kebijakan dengan berbagai persyaratan cukup rigid," akuinya.

Susiwijono mengatakan pemerintah telah redesain terkait kebijakan penyaluran insentif kendaraan listrik agar semakin banyak masyarakat berbondong-bondong beralih meninggalkan kendaraan konvensionalnya.

Baca juga : Pengembangan dan Pemberdayaan UMKM dalam Ekosistem Electric Vehicle Terus Mendapat Dukungan Pemerintah

Selain motor listrik baru, pemerintah juga berencana menambah besaran insentif konversi motor listrik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit.

"Dari sisi besarannya juga sedang kita reviu kembali. Dan saya kira, kami dengan temen-temen di kementerian terkait akan mencoba mendesain ulang insentifnya supaya lebih diminati," pungkasnya. (Z-4)

Baca juga : Pengamat: Subsidi Motor Listrik 10 Juta Lukai Perasaan Rakyat

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat