Aturan Konkret Diperlukan untuk Dukung Transisi ke Kendaraan Listrik
![Aturan Konkret Diperlukan untuk Dukung Transisi ke Kendaraan Listrik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/6662a4a0983f962af82d32349b2f250b.jpg)
PEMERINTAH baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik.
Dalam kaitan tersebut Pemerhati Kebijakan Publik Hafif Assaf menilai beleid yang diundangkan pada 8 Desember 2023 itu menunjukkan semangat pemerintah mendorong investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB. Karenanya penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentu patut disambut baik.
Terdapat sejumlah insentif kepada pabrikan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Mulai dari keringanan pajak bea masuk impor, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak daerah untuk KBLBB hingga kuota ekspor.
Baca juga : RI Ketinggalan Adopsi Kendaraan Listrik Dibandingkan Vietnam
Khusus untuk impor mobil, insentif berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely build up/CBU) dan impor mobil dalam keadaan komponen (completely knock down/CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKD) sebesar 40%.
“KBLBB merupakan elemen penting dalam transisi energi. Karena itu, adopsi KBLBB merupakan keniscayaan. Terlebih sektor transportasi bersama dengan sektor energi memiliki andil besar terhadap perubahan iklim yang efeknya kian terasa beberapa waktu belakangan,” ujar Hafif yang juga merupakan Board Advisior Bincang Energi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/12).
Berdasarkan data yang dihimpun, populasi motor di Indonesia mencapai 129 juta, sedangkan populasi mobil sebanyak 23 juta. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, populasi kendaraan pun akan terus bertambah.
Baca juga : GM Guyur Dana Insentif EV Senilai Rp1,1 miliar
Pemerintah menargetkan jumlah motor listrik di tanah air mencapai 13 juta unit dan mobil listrik 2 juta unit pada tahun 2030 mendatang.
Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan adopsi KBLBB dengan berbagai cara, mulai dari pemberian insentif Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan Rp10 juta untuk konversi dari motor konvensional ke motor listrik. Kemudian untuk mobil dan bus listrik, ada keringanan PPN dari 11% menjadi 1%, PPnBM 0%, dan bebas ganjil genap.
Harus Holistik
Baca juga : Menteri ESDM Minta Insentif Kendaraan Listrik Tak Jadi Polemik
Ekosistem industri KBLBB dipandang harus dibangun secara holistik. Aspek krusial yang paling utama adalah meningkatkan populasi KBLBB di tanah air sehingga harga pun menjadi terjangkau oleh masyarakat.
“Saya berharap penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 bisa menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan populasi KBLBB. Apalagi, pabrikan tidak hanya diberikan beragam kemudahan dalam mengimpor KBLBB semata, melainkan juga memproduksi di dalam negeri,” tutur Hafif.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga akhir tahun 2022, penjualan kendaraan roda dua di Indonesia mencapai 5,2 juta unit, sedangkan penjualan roda empat sekitar 1 juta unit. Pemerintah menargetkan proporsi penjualan KBLBB terhadap total penjualan kendaraan pada 2035 mencapai 30%.
Baca juga : Aturan Terbit, Luhut Pastikan Insentif Mobil Listrik Mulai Berlaku April
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentu menjadi sebuah kebijakan yang progresif demi mengerek investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB.
Akan tetapi, lazimnya peraturan di tataran pemerintah, ada tantangan yang harus diatasi. Salah satunya adalah, aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengatakan, beleid-beleid turunan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 sedang diselesaikan pemerintah. Kita tentu berharap peraturan-peraturan itu dapat segera selesai sehingga bisa segera diterapkan tahun depan.
Di titik ini diperlukan koordinasi dan sinergi yang solid antara Kemenko Marves selaku leading sector dengan kementerian-kementerian lainnya seperti Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Keuangan. (Z-5)
Terkini Lainnya
Menhub: Tamu VIP HUT RI di IKN Harus Pakai Kendaraan Listrik
BRIN: Ekosistem Kendaraan Listrik masih belum Matang
Membedah Fitur Pintar pada Mobil Listrik NETA V-II
Pemerintah akan Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik
Menhub: Kendaraan Listrik di IKN mulai Beroperasi Agustus 2024
Tren Penjualan Terus Naik, Serapan Motor Listrik Capai 40%
Nissan akan Pamerkan Nissan Serena E-Power di GIIAS 2024
1.470 SPKLU Disiagakan PLN untuk Layani Kendaraan Listrik Selama Liburan Idul Adha
Jelang Idul Adha PLN Jawa Barat Ajak Pengguna EV Gunakan Trip Planner saat Mudik
Mobil Listrik Aion Y Plus Lakukan Uji Jalan di Jabodetabek
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap