visitaaponce.com

Aturan Terbit, Luhut Pastikan Insentif Mobil Listrik Mulai Berlaku April

Aturan Terbit, Luhut Pastikan Insentif Mobil Listrik Mulai Berlaku April
Mobil listrik The All-New Kia EV6 pada ajang GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2023.(MI/Ramdani)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan insentif pembelian mobil listrik berlaku mulai bulan ini. Pemerintah memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) 11%.

Aturan insentif mobil listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada, Selasa (28/3).

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ungkap Luhut dalam keterangan resmi, Senin (3/4).

Baca juga: Wuling Air ev Cocok Jadi Mobil Listrik Pertama Pecinta Otomotif, Ini Sederet Fiturnya

Dalam Permenkeu No.38/2023 disebutkan dari potongan PPN 11% pembelian mobil listrik, pemerintah menanggung PPN 10%. Alhasil, PPN yang ditanggung konsumen menjadi 1%.

Untuk syarat dari pemerintah kepada produsen mobil listrik yang berhak mendapatkan subsidi ialah memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produksi minimal 40%.

Baca juga: Luhut Pastikan Insentif Mobil dan Motor Listrik diberikan Per1 April 2023

"Insentif PPN ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023," sebut Luhut.

Selain mobil listrik, pemerintah juga menggulirkan insentif untuk bus listrik dengan pemotongan PPN 10%, dengan PPN 5% ditanggung pemerintah.

Luhut menjelaskan untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat