visitaaponce.com

Mewujudkan Hilirisasi dalam Industri Emas di Indonesia Melalui Kegiatan Usaha Bulion

Mewujudkan Hilirisasi dalam Industri Emas di Indonesia Melalui Kegiatan Usaha Bulion 
(IST)

INDONESIA mempunyai peranan penting dalam penyedia­an bahan baku dunia, hal ini sejalan dengan posisi Indonesia pada tahun 2022 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keenam di dunia (Databoks 2023). Hilirisasi emas, diharapkan dapat mendongkrak kinerja emas Indonesia di mata dunia dan juga meningkatkan investasi safe-haven. Ini sejalan dengan arahan Presiden RI Bapak Joko Widodo dimana pemerintah akan terus menggencarkan hilirisasi sebagai salah satu tahapan untuk merealisasikan Indonesia sebagai negara industri yang maju mulai 2025, sebagaimana dicantumkan dalam RPJPn 2025-2045.

Hilirisasi akan meningkatkan nilai tambah yang sangat besar bagi perekonomian domestik serta memperkuat struktur ekonomi nasional (keterkaitan antara input dan output dari hulu hingga hilir). dalam kebijakan industri gaya baru, dimana bukan picking the winners yang lebih tepat, tetapi membangun ekosistem yang terintegrasi dari hulu hingga hilir dan menciptakan rantai nilai yang solid. Hili­risasi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Pertama, meski rezim proteksionisme tengah kembali di hampir seluruh belahan dunia, perlu dihindari ”geopolitical fragmentation” secara berlebihan. Hilirisasi perlu dilakukan secara gradual dengan tetap mempertimbangkan mekanisme pasar agar tercipta industri yang inovatif, produktif dan berdaya saing.­ Kedua, intervensi dalam rangka hilirisasi perlu mempertimbangkan visi masa depan terkait keberlanjutan.

Untuk mengoptimalkan sektor pertambangan ini, yang perlu dilakukan adalah meningkatkan nilai tambah dengan hilirisasi yang memanfaatkan bahan-bahan mentah menjadi produk-produk lanjutan. Kebijakan hilirisasi produk-produk pertambangan adalah kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan nilai tambah yang sangat besar dan meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah terus berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan hili­risasi industri sektor pertambangan dengan menghentikan ekspor bahan mentah atau raw material produk-produk pertambangan secara bertahap. Dengan hilirisasi industri, beragam nilai tambah akan berada di dalam negeri dan bisa dirasakan oleh rakyat.

Meskipun Indonesia memiliki cadangan dan tingkat produksi emas yang tinggi, posisi Indonesia saat ini berada di bawah value chain seharusnya. Stok emas RI sekitar 2.000 ton yang tinggi dan cenderung tidak produktif dalam negeri dapat diubah menjadi aset produktif. Kebanyakan negara seperti China dan India telah secara proaktif menyusun framework dan membangun infrastruktur bullion banking/services untuk memperoleh nilai dari potensi emas tersebut dari hulu sampai hilir. Untuk itulah menjadi penting untuk membuat bullion services sebagai bagian dari program hilirisasi di domestik khususnya pada sumber daya pertambangan emas.

Trend dan Pola Permintaan Emas Global dan Indonesia Tahun 2022-2023

Menurut survei Geologi ­Amerika Serikat (UsGs) 2022, Indonesia berada di peringkat ke-12 negara penghasil emas terbesar di dunia, dengan produksi emas Indonesia diperkirakan akan tumbuh 6% YoY menjadi 70 ton pada tahun 2022. Namun, permintaan emas secara global (tidak termasuk OTC) pada kuartal kedua tahun 2023 turun sedikit sebesar 2% dibandingkan tahun lalu menjadi 921 ton, mencerminkan penurunan permintaan emas dari bank sentral di seluruh dunia. Konsumsi perhiasan emas juga meningkat secara moderat. Investasi pada emas batangan dan koin pada kuartal kedua meningkat 6% dibandingkan tahun lalu menjadi 277 ton, dengan Turki menjadi pendorong pertumbuhan utama (World Gold Council, Bareksa 2023, Liputan6). Harga emas juga diperkirakan akan bergerak ke kisaran Usd 2.100 pada akhir tahun dan kemudian naik ke USD2.200 pada akhir Maret 2024 (UBS Swiss, Liputan6, 2023).

Konsumsi emas global ter­utama digunakan untuk perhiasan (47%) dan kebutuhan bank sentral dan institusi (20%). Beberapa juga digunakan dalam produksi emas batangan (17%), produksi koin dan medali (9%), produksi elektronik (6%) dan produksi industri lainnya (1%). Peningkatan ini terutama didorong oleh peningkatan pembelian emas oleh bank sentral, penggunaannya dalam perhiasan, serta produksi koin dan me­dali. (United States Geological Survey, Databoks.Katadata 2023). Menurut UBS yang berbasis di Swiss, pembelian yang dilakukan bank sentral terhadap emas menjadi pendorong harga emas bisa meningkat.

Menurut laman See­king Alpha, Bank-Bank sentral di seluruh dunia telah membeli emas dengan rekor kecepatan yang tinggi sehingga dapat meningkatkan permintaan dan harga. China juga telah secara resmi melaporkan pembelian emas pertamanya dalam 3 tahun dan kemungkinan akan meningkatkan kepemilikannya pada tahun 2023. Bank Dunia juga memperkirakan bahwa rata-rata harga emas pada tahun 2023 akan mencapai sekitar Usd 1.900 per troy ons, meningkat sekitar 6% dibandingkan dengan tahun 2022. Menurut Bank Dunia, peningkatan harga emas ini akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pelemahan nilai dolar Amerika Serikat, tingginya tingkat inflasi dan berlanjutnya konflik geopolitik.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) data ekspor emas Indonesia pada Juni-Juli 2023 terjadi kenaikan sebanyak USD41,3 juta. Terdapat peningkatan yang signifikan dalam ekspor komoditas logam mulia dan perhiasan pada bulan Juli 2023 jika dibandingkan dengan periode Bulan Juni 2023 yaitu sebesar 12,25% m-t-m. Peningkatan ini dapat diatribusikan kepada tingginya permintaan terhadap logam mulia dalam konteks perekonomian global yang masih tidak stabil. Dalam laporan BPS, komoditas logam mulia dan perhiasan diakui sebagai salah satu kontributor utama dalam ekspor nasional (Kompas, 2023).

Jika tren investasi dan perhiasan di dalam negeri cenderung lebih kuat daripada di pasar internasional, ini dapat memengaruhi permintaan dan pasokan emas. Dengan adanya bullion services di Indonesia dengan dukungan kebijakan moneter dan fiskal yang kondusif diharapkan dapat menekan impor emas kedepannya dan mengembangkan industri emas domestik untuk lebih kuat lagi.

Regulasi Bullion Services, Aspek Risiko dan Persiapan Pembangunan Ekosistem Bullion Services

Pembentukan Bullion Services di dalam negeri sendiri didasari oleh beberapa hal, yaitu untuk memberikan nilai tambah emas dalam negeri yang belum optimal, tren global pasca pandemi menjadikan emas sebagai safe haven yang penting, serta akses perdagangan emas yang lebih luas di banyak negara peers. Untuk mendukung hilirisasi, saat ini Indonesia memiliki beberapa pabrik pengolahan dan pemurnian logam emas: diantaranya milik PT Antam UBPP Logam Mulia dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat. Fasilitas milik PT Antam UBPP Logam Mulia itu saat ini memiliki kapasitas produksi emas sebesar 75 ton per tahun.

Total produksi emas dan perak hasil pemurnian PT Antam Logam Mulia termasuk dengan produksi emas dan perak PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara adalah 66,2 ton emas dan 338,1 ton perak. Di sisi pengolahan, strategi utama terkait hilirisasi emas adalah penertiban kegiatan pabrik smelter emas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), pembangunan pabrik pemurnian emas legal, penelitian dan pengembangan teknologi, pe­ngolahan bijih emas alternatif, serta kebijakan kewajiban pabrik pengolahan tembaga untuk membangun pabrik pengolahan lumpur anoda. Pembangunan kilang/pemurnian emas ini adalah salah satu contoh prasyarat kesuksesan dari bullion services di Singapura yang memiliki kilang Metalor.

Melalui Undang-Undang no 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Pemerintah memasukkan ketentuan mengenai kegiatan usaha Bullion. Pada Bab XI Pasal 130 disebutkan bahwa kegiatan lainnya diantaranya mencakup transaksi luar bursa (oTC), transaksi derivatif dan transaksi sekuritisasi. Pada Pasal 131 disebutkan bahwa LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terakhir, pada Pasal 132 di sebutkan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion (bullion) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diatur dalam Peraturan OJK yang paling sedikit memuat pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion (bullion), tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehatihatian dan sanksi administratif.

Kegiatan usaha bulion (bullion) adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, peni­tipan emas dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK. LJK yang melakukan kegiatan usaha emas batangan wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari OJK. Dengan pengalaman dalam mengelola portofolio komoditi emas, Pegadaian menjadi lembaga yang telah melakukan uji sistem dengan menjalankan beberapa produk seperti pembia­yaan modal kerja emas dan deposito emas, sehingga sesuai untuk menjalankan bisnis bullion terutama di tahap awal piloting pembentukannya. Bisnis Bullion mencakup pembiayaan, titipan/simpanan, perdagangan emas yang mana bisnis tersebut sudah dijalankan oleh ­Pegadai­an.

Saat ini, Pegadaian sudah menjalankan beberapa produk yang berkaitan dengan Bisnis Bullion seperti memproduksi dan mengolah emas melalui anak perusaha­an ­Pegadaian Galeri Dua Empat dan memperdagangkan emas melalui produk investasi (Tabungan emas) dan pem­biayaan (Cicil emas).

Aspek ekosistem lain seperti pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka juga telah resmi berjalan di Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) no 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital. Namun dengan adanya UU PPSK ini, pengawasan emas digital telah berpindah ke OJK. Produk derivatif dari emas kedepannya juga dapat dikembangkan sebagai alat untuk diversifikasi aset dan hedging. Contohnya adalah Gold Exchange Traded Fund (Gold eTF). eTF yang dapat mengkombinasikan antara fleksibilitas investasi saham dan simplisitas investasi emas.

Pada akhirnya, persiapan utama dibutuhkan dari dukungan regulasi termasuk insentif pembebasan PPn pada transaksi emas sebagai syarat perlu, infrastruktur termasuk pembangunan lebih banyak refinery dan vaulting emas, pengujian kadar emas yang terpercaya, sdM yang memahami bullion services, peranan pendukung seperti lembaga yang dapat berperan sebagai pembeli wholesale untuk menjaga kestabilan harga emas dan manajemen risiko untuk pembentukan ekosistem awal bullion services.

Namun, pendirian bullion bank di Indonesia juga dapat menimbulkan beberapa risiko. Pertama, bisa terjadi risiko likuiditas ketika terjadi ketidakmampuan untuk melikuidasi aset untuk memenuhi kewajiban perusahaan. Kedua, risiko operasional bisa terjadi dengan adanya biaya yang tinggi dalam pembelian emas, termasuk produksi, pengirim­an dan penyimpanan. Ketiga, risiko kredit yang dapat terjadi antara nasabah yang membeli unallocated account dengan institusi bullion bank. Keempat, risiko suku bunga bisa terjadi dengan terjadinya peningkatan opportunity cost untuk memegang emas dibandingkan aset dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi. Kelima, adanya risiko pasar yang berupa potensi asset bubble dalam transaksi.

Bullion Services dan Pendalaman terhadap Pasar Keuangan

Pendalaman keuangan ditunjukkan oleh semakin besarnya rasio antara jumlah uang beredar (M2) dengan PDB. Berdasarkan data Bank Dunia, Malaysia memiliki tingkat rasio lebih tinggi dari pada negara Thailand juga Indonesia. Tren rasio penda­laman keuangan Malaysia mencapai di atas 120%, sedangkan negara Thailand di atas 100% dan sementara di Indonesia rata-rata memiliki pertumbuhan rasio sekitar 40%. Rasio M2 terhadap PDB adalah ­ukuran yang menggambarkan seberapa besar jumlah uang beredar yang mencakup uang tunai, deposito dan instrumen moneter lainnya dalam hubungannya dengan ukuran ekonomi suatu negara. Rasio ini mengindikasikan sebe­rapa likuid ekonomi suatu negara. Jika rasio ini tinggi bisa menunjukkan bahwa jumlah uang beredar relatif besar dibandingkan dengan ukuran ekonomi dan dapat mengindikasikan tingkat likuiditas yang tinggi dalam perekonomian.

Adanya bullion services diharapkan dapat meningkatkan financial deepening melalui peningkatan money multiplier yang terkendali dengan meningkatkan perputaran emas yang simultan dengan sektor keuangan, meskipun tidak langsung mempengaruhi neraca otoritas moneter karena rencananya akan dilakukan oleh Institusi Keuangan non Bank (IKnB). Penurunan impor emas dapat dilakukan dengan: (1) mengalihkan permintaan investasi emas ke produk keuangan beragun emas domestik dan emas kertas. (2) mobilisasi emas rumah tangga yang secara langsung mengurangi beban impor.

Pengembangan produk investasi, Lembaga Jasa­Bullion seperti contohnya PT Pegadai­an dapat memainkan peran kunci dalam pengembangan produk investasi yang didukung emas seperti rekening tabungan emas, obligasi emas dan rencana akumulasi emas. Insentif bagi konsumen bisa berupa buket produk bahkan bagi mereka yang ingin berinvestasi emas tidak melalui cara tradi­sional membeli perhiasan. Adanya bullion services juga diharapkan dapat meningkatkan bisnis pembiayaan berbasis emas. Sebagai contoh, di India, pembiayaan berbasis emas yang fokus pada pusat perhiasan yang besar dan hanya tersedia untuk produsen perhiasan. Fasilitas pembiayaan disediakan oleh bank-bank India dengan meminjam emas konsinyasi.

Peluang lain bagi bank adalah membiayai penyuling lokal atas pembelian dore dan pembiayaan bekas mereka. Pembiayaan kepada kilang lokal tidak hanya akan memenuhi kebutuhan modal kerja kilang lokal tetapi juga akan berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan dalam pengadaan dore. Model pembelian emas secara lokal, telah mengizin­kan lembaga jasa bullion untuk mengambil emas secara lokal dan berpartisipasi dalam bursa komoditas untuk melindungi eksposur pasar fisik mereka dapat berperan penting dalam menciptakan ekosistem yang diperlukan. Selanjutnya, dengan berpartisipasi dalam bursa komoditas dan membuka rekening klien, lembaga jasa bullion dapat menciptakan bisnis pialang. 

Pembentukan ekosistem bullion services untuk pendalaman pasar keuangan dapat memfasilitasi penciptaan nilai untuk negara. Pertama, menangkap nilai ekonomi di seluruh rantai nilai emas. Kedua, menyediakan pem­biayaan untuk memungkin­kan pengembangan industri, meningkatkan rantai nilai emas, mengurangi ketergantungan pada impor emas dan memfasilitasi akses ke emas sebagai kelas aset investasi. Ketiga, monetisasi aset emas menganggur. Keempat, menaikkan akses ke pembiayaan via stok emas pemilik usaha kecil dan nasabah ritel yang memiliki akses terbatas ke perbankan formal untuk memobilisasi ekonomi domestik dan memungkinkan inklusi keuangan. Kelima, mengelola stabilitas moneter dan ekonomi. Keenam, memanfaatkan produk dan layanan usaha jasa bullion untuk memudahkan bank sentral mengelola likuiditas, penawaran dan permintaan emas, misalnya, obligasi emas dan aset emas lainnya. sebagai penutup, jika ekosistem industri emas melalui kegiatan usaha bullion yang kita bangun dapat bertahan dan berjalan dengan baik, maka harapan terwujudnya Indonesia sebagai salah satu pusat bisnis emas dunia melalui hilirisasi dan industrialisasi dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. (S-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat