visitaaponce.com

Erick Thohir Bantah PT Dirgantara Indonesia Potong Gaji Karyawan

Erick Thohir Bantah PT Dirgantara Indonesia Potong Gaji Karyawan
Menteri BUMN Erick Thohir(MI/Insi Nantika)

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah bahwa PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI melakukan pemotongan gaji karyawan.

Erick menyampaikan PTDI akan melakukan pembayaran gaji terhadap karyawan secara bertahap lantaran terdapat kekosongan kas, akibat klien belum melunasi tagihan.

"Tidak ada pemotongan dan sudah dibicarakan akan dibayar bertahap karena ada cash mis (cash mismatch), ada pembayaran yang enggak masuk tepat waktu," ujar Erick saat temu media di Jakarta, Selasa (19/12).

Baca juga : PT DI Bantah Cicil Gaji Karyawan, Tepis Masalah Kontrak dengan Kemenhan

Menurut Erick, pihaknya sudah mendapat laporan dari PTDI mengenai keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai waktu dari klien, sehingga menyebabkan kekosongan kas perusahaan tersebut.

Erick mengatakan Kementerian BUMN akan turut membantu mengomunikasikan kepada pihak yang belum melunasi kewajibannya terhadap PTDI. "Pasti kita bantu dong," kata Erick.

PTDI merupakan anggota holding BUMN DEFEND ID yang terdiri atas lima perusahaan di bidang industri pertahanan, yakni PT LEN Industri, sebagai induk, dan anggota PT Pindad, PTDI, PT PAL Indonesia, dan PT Dahana.

Baca juga : 2024, Dividen BUMN Ditarget Rp85,4 Triliun

Erick menyampaikan pihaknya akan lebih fokus dalam membenahi bisnis-bisnis dari perusahaan tersebut dan menutup yang tidak berfungsi.

"Yang menggerogoti holding company sekadar untuk create project, itu yang saya harus 'sikat'," ucap Erick.

Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas direksi-direksi BUMN yang melakukan penyelewengan. Hal ini sudah dibuktikan oleh Erick melalui berbagai pelaporan terhadap perusahaan BUMN yang melakukan pelanggaran seperti PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.

Baca juga : Indonesia Human Capital Summit Fokus Pengembangan Talenta BUMN

"Jangan sampai direksi, bukan yang sekarang, meng-create si vehicle-vehicle baru hanya untuk pengadaan, dan di-markup pengadaannya. Itu contoh di kasus Karya (BUMN karya), ketika diperiksa kejaksaan, KPK, banyak bodong," ujarnya. (Ant/Z-4)

 

Baca juga : Jalankan Program TJSL, Ratusan UMKM Binaan MIND Naik Kelas

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat