Pengamat Tegaskan Bapanas Tak Bisa Ubah Kuota Impor Daging Sapi
![Pengamat Tegaskan Bapanas Tak Bisa Ubah Kuota Impor Daging Sapi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/5564ab05801f1684c02b2fd30acacc22.png)
KUOTA impor bahan pangan berupa daging sapi ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang pimpinan Arief Prasetyo Adi hanya bertugas mengeksekusi dan tidak bisa mengubah kuota impor daging sapi.
Hal ini disampaikan pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori dalam merespons dugaan Bapanas menyabotase besaran neraca komoditas hasil rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian. Bapanas diduga memangkas sepihak volume impor daging sapi yang sudah ditetapkan 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton.
“Kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” ungkap dia, Selasa, 6 Februari 2024, Khudori menerangkan dalam tugasnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, kata Khudori, Bapanas bertugas memberikan penugasan impor.
“Kemendag ngeluarin persetujuan impor. Bapanas penugasan diberikan ke siapa? Ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas,” papar dia.
Khudori menyampaikan kouta impor merupakan bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Neraca komoditas tersebut termasuk soal pasokan dan suplai.
“Kuota impor itu adalah bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Di neraca itu ada neraca pasokan/suplai (dari produksi domestik dan impor) dan kebutuhan,” ungkap dia.
Baca juga : Usai Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Ditanya 10 Pertanyaan Terkait SYL
Dari informasi yang beredar Kementerian Perdagangan hingga kini mengambil sikap tak mengeluarkan izin impor karena volume yang ditetapkan Bapanas menyelisihi hasil rakor Kemenko Perekonomian.
Sesuai ketentuan, hasil Rakor Kemenko Perekonomian akan ditindaklanjuti Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan izin rekomendasi impor produk hortikulrura (RIPH).
Sedangkan, produk industri harus mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian. Berdasar rekomendasi kementerian teknis itu, izin impor mulai dikeluarkan sejak awal Januari.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog Arief Prasetyo Adi dalam kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian. Arief diduga ikut mengutak-atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementan. (Medcom.id/Nov)
Terkini Lainnya
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Pemerintah Tekan Inflasi Komponen Harga Bergejolak sejak Tengah 2022
Kepala Bapanas Pastikan Pangan yang Beredar di Pasaran dalam Kondisi Aman
Ombudsman Temukan Data Penerima Bantuan Pangan belum Termutakhirkan
Soal Demurrage Beras Impor, Pakar Hukum: KPK Harus Periksa Bapanas dan Bulog
Pemerintah Perpanjang Program Bansos Beras hingga Desember, Jadi 2 Bulan Sekali
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap