Mendorong Economic Engine Diharapkan Bantu Mengurangi 12,7 Juta Backlog Sektor Perumahan
![Mendorong Economic Engine Diharapkan Bantu Mengurangi 12,7 Juta Backlog Sektor Perumahan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/b7f8bb2b7663a58fb06735bfa95fca4a.jpg)
UPAYA mendorong economic engine atau penggerak ekonomi di tiap kota di Indonesia juga diharapkan menuntaskan angka kekurangan rumah (backlog) nasional. Adapun, saat ini angka backlog nasional mencapai 12,7 juta unit, diprediksi bertambah sekitar 700 ribu unit tiap tahun berdasarkan jumlah penambahan keluarga baru.
“Tetapi itu tidak cukup tanpa didukung perbaikan regulasi dan pembenahan sistem pembiayaan perumahan khususnya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan di bawah MBR yang selama ini kesulitan mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) seperti kelompok informal (non fix income),” jelas Praktisi Perkotaan dan Properti Soelaeman Soemawinata dalam diskusi interaktif dengan topik “Tantangan Perkotaan dan Permukiman Menuju Indonesia Emas 2045” yang diadakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Kamis (21/3).
Board of Directors Member FIABCI Dunia mengatakan, pembenahan regulasi ditujukan agar pembiayaan perumahan lebih luas hingga kelompok MBR bahkan di bawahnya bisa menjangkau.
Baca juga : 74 Tahun BTN Berhasil Mendukung 4 Juta Lebih Masyarakat MBR Punya Rumah
Pembentukan Dana Abadi
Eman menambahkan, emerintah bisa membentuk dana abadi perkotaan (urban fund). Selain akan memperbesar anggaran dan memperluas daya beli masyarakat, urban fund juga menjadi garansi pembiayaan perumahan.
“Urban fund ini bersumber dari dana-dana yang tidak memerlukan pengembalian secara komersial baik dari dana pemerintah maupun swasta termasuk dana corporate social responsibility (CSR),” paparnya.
Selain itu, lanjut dia, urban fund dapat dimanfaatkan sebagai subsidi selisih bunga untuk perumahan terjangkau (affordable housing) sekaligus asuransi KPR untuk perumahan terjangkau bagi masyarakat sektor informal. Urban fund ini juga bisa digunakan untuk penyediaan rumah sewa, renovasi rumah masyarakat perkotaan, pedesaan, dan pesisir, serta penataan kampung kumuh perkotaan.
Baca juga : Skema Sewa Beli Bantu Milenial Punya Rumah di Tengah Kota
“Kehadiran urban fund, juga dapat mengurangi beban anggaran pemerintah untuk perumahan,” tegas Eman.
Dia menjelaskan, jika selama ini bank hanya menjadi penyalur anggaran KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) maka nantinya bank bisa menjadi kreditur dengan menyalurkan dana mereka sendiri untuk pembiayaan perumahan MBR termasuk masyarakat sektor informal. Sehingga bank tidak lagi hanya sebatas penyalur KPR bersubsidi, tetapi juga sebagai kreditur (pemberi kredit).
“Dengan begitu, bank tidak bisa lagi menolak pengajuan KPR dari masyarakat non fix income, karena resikonya tidak ada atau sudah terjamin. Setiap KPR itu sudah ada garansinya yang berasal dari pengelolaan urban fund. Beban anggaran pemerintah pun berkurang,” jelas Ketua Kehormatan Realestat Indonesia (REI) itu.
Baca juga : Unit Usaha Syariah Maybank Giatkan Pembiayaan Properti
Terkait masalah kelembagaan penghimpun dan pengelola urban fund, Eman berpendapat bisa saja diberikan kepada lembaga keuangan yang sudah ada saat ini semisal BP Tapera ataupun dibentuk lembaga baru seperti Korea Housing and Urban Guarantee Corporation.
Regulasi lain yang perlu dibenahi untuk mendorong penyediaan rumah bagi MBR adalah soal implementasi hunian berimbang dari pengembang skala menengah dan besar. Eman mengungkapkan, aturan hunian berimbang 1:2:3 yang harus dibangun di satu hamparan selama ini tidak berjalan. Hal itu karena aturannya rumit dan tidak aplikatif.
Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang lebih sederhana dan aplikabel. Contohnya untuk pengembang yang membangun hunian menengah atau besar sebanyak 1.000 unit, maka dia wajib membangun misalnya 200 unit rumah MBR, rumah sewa atau renovasi rumah.
Tetapi kewajiban itu bukan dinilai atau diganti dengan uang, tetapi berupa rumah fisik. Pasalnya, kata Eman, swasta itu lebih senang dikenakan kewajiban yang barang fisiknya kelihatan.
“Tapi harus ada lembaga yang punya data dimana saja rumah MBR yang harus dibangun atau direnovasi. Dengan pola-pola ini maka target pembangunan 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan pemerintah mendatang dapat dicapai,” tandas dia. (Z-10)
Terkini Lainnya
Pembentukan Dana Abadi
Kepastian Kuota FLPP 2024 Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sama-sama Bantu MBR Punya Rumah, Apa Bedanya Tapera dan FLPP?
Iuran Tapera sejak 2018 Belum Efektif Atasi Backlog Perumahan
Program 3 Juta Rumah Harus Sasar Masyarakat Kelompok Ini!
Pemerintah DIY Dorong Program KPR Sejahtera FLPP untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Minta Penyaluran 166 Ribu Rumah Bersubsidi Tepat Sasaran
Kemensetneg: Jokowi Pilih Lokasi Rumah Pensiun di Karanganyar
Hunian di Luar Jakarta Lebih Ekonomis Bagi Kalangan Milenial
Lelaki dengan Gangguan Jiwa di Bireuen Bakar Rumah Sendiri
Rumah Tipe Kecil Jadi Favorit Milenial
Rumah Mewah Dua Lantai Terbakar di Merangin Jambi
Pemilik Rumah di Jakarta di Bawah Rp2 Miliar Harus Mutakhirkan NIK kalau Mau PBB Gratis
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap