visitaaponce.com

Pembatasan Impor Elektronik Diyakini Bikin Barang Ilegal Kian Marak

Pembatasan Impor Elektronik Diyakini Bikin Barang Ilegal Kian Marak
Seorang pekerja mengawasi proses bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Internasional Belawan Kota Medan, Sumatera Utara.(ANTARA/FRANSISCO CAROLLIO)

KETUA Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono berpandangan dengan adanya pembatasan impor beberapa produk elektronik akan membuat keran impor barang ilegal terbuka lebar.

Produk elektronik menjadi salah satu yang banyak diburu masyarakat. Tanpa adanya pembatasan impor, Sonny menuturkan barang-barang impor yang diperjualbelikan dengan murah di platform e-commerce marak ditemukan. Lemahnya pengawasan dari pemerintah menjadi alasan kuat produk impor ilegal masih terus tumbuh subur di Indonesia.

"Pembatasan yang dilakukan pemerintah tanpa kemampuan mengontrol secara ketat, tentu tidak ada artinya. Pembatasan ini justru menyuburkan barang impor ilegal di platform e-commerce," ujar Sonny kepada Media Indonesia, Kamis (11/4).

Baca juga : Kemendag Tegaskan tidak Ada Pelarangan Impor Barang Elektronik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Dalam beleid itu ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS. Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.

Sonny berpendapat selama ini tidak ada penindakan secara tegas terhadap importir ilegal dari pemerintah.

"Kita tahu 80% barang impor yang dijual e-commerce adalah barang black market dan itu sudah berjalan bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas. Ini saja tidak mampu dibereskan, lalu bagaimana pemerintah mengontrol pembatasan impor elektronik?" ucap Sonny.

Baca juga : Pemerintah Akan Batasi Produk Impor Di Pasar Online

Selain itu, Ketua APLE menyampaikan industri manufaktur Indonesia belum mampu memenuhi semua kebutuhan produksi barang elektronik di dalam negeri. Dengan adanya pembatasan impor tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan (supply dan demand) barang elektronik.

"Apa yang akan terjadi apabila demand dan supply tidak seimbang? Tentu banyak barang elektronik impor ini akan tetap masuk ke Indonesia tanpa mengunakan jalur resmi," imbuhnya.

Ia meminta pemerintah untuk memberikan alternatif lain agar tidak diberlakukan importasi barang elektronik. Bila tujuan dari kebijakan itu untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk elektronik yang telah diproduksi di dalam negeri, pemerintah bisa menawarkan Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai kawasan perakitan produk ekspor.

"Dengan tidak ada pajak dari bahan baku komponen barang elektronik jika dirakit di sini, tentu barang akan menjadi lebih murah dan berpengaruh pada nilai kompetitif suatu produk. Kalau dibatasi langsung tapi demand tinggi, maka produk ilegal importasi akan marak pastinya," pungkas Sonny. (Z-6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat